BANDA ACEH – Senator DPD RI asal Aceh HM Fadhil Rahmi Lc MAg menilai banyaknya temuan ketimpangan serta dugaan kecurangan dan penggelembungan suara di Aceh dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, karena peran pengawas di Aceh yang sangat lemah.
Dimana, empat kabupaten/kota yang dinilai sarat dengan dugaan penggelembungan suara adalah Pidie, Pidie Jaya, Aceh Utara dan Aceh Timur.
Sementara di sisi lain, Panwaslih memiliki struktur lengkap dari tingkat desa hingga ke provinsi.
“Instruksi Bawaslu RI nomor 2 tahun 2024 tidak berjalan atau mungkin diabaikan di Aceh,” ujar pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini.
Menurutnya, instruksi Bawaslu Nomor 2 tahun 2024, berbunyi bahwa Bawaslu harus melakukan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilu secara melekat sesuai kewenangan.
Poin 1 memastikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu di setiap tingkatan dilakukan sesuai perundangan-undangan.
Sedangkan poin 2 pencocokan data rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilu dengan data hasil pengawasan pemilu.
“Nah, poin kedua ini yang tidak ada. Panwaslih di tingkat desa dan kecamatan terlalu pasif. Mereka abai dan tutup mata ketika Caleg tidak memiliki saksi di lapangan. Padahal mereka memiliki data pembanding, namun tidak dicegah,” ujar Syech Fadhil.
“Harusnya Panwaslih bersikap aktif karena mereka memiliki data pembanding. Jika tidak sesuai bisa protes,” ungkapnya.
“Yang terjadi, Panwaslih lebih memposisikan diri sebagai penerima aduan. Hanya memproses aduan. Jika Caleg tidak memiliki bukti, laporan tak ditindaklanjuti. Padahal mereka memiliki data pembanding,” sebutnya
“Keadaan ini mengakibatkan kondisi seperti protes di pleno di Kabupaten Pidie. Ini sangat disesalkan,” pungkas Syech Fadhil. (IA)