ACEH BESAR — Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Besar menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) kontestan peserta Pemilu 2024 yang bertebaran di sejumlah titik.
Dalam penertiban ini, Panwaslih Aceh Besar melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri.
Petugas gabungan yang dibagi menjadi dua tim menyisir sejumlah jalan protokol dan fasilitas umum yang ada di Kabupaten Aceh Besar, Kamis (16/11/2023).
Di antaranya di wilayah Kecamatan Blang Bintang dan Kecamatan Ingin Jaya
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Besar, Safriadi Ibrahim mengatakan penertiban tersebut dilakukan karena para calon anggota legislatif (Caleg) maupun Parpol melanggar aturan Pemilu 2024. Mereka memasang APK sebelum masa kampanye.
“Harusnya dari masa sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) sampai H-1 kampanye yaitu 28 November, peserta Pemilu tak boleh melakukan bentuk kampanye apapun,” katanya, Jum’at (17/11).
Sebelum melakukan penertiban Panwaslih Kabupaten Aceh Besar sudah bersurat sebanyak dua kali menghimbau kepada Partai Politik agar menertibkan APK yang telah terpasang dan belum memasuki masa kampanye.
Untuk masa kampanye baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 mendatang.
Penertiban APK akan dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 16 – 18 November 2023. (IA)