Cawagub Dek Fad: Angkat Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes
Marzuki menyebutkan saat ini terdapat 24.000 tenaga honorer di Aceh yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Pusat.
Ia menyoroti sebagai daerah dengan status otonomi khusus, Aceh memiliki peluang menggunakan regulasi khusus, seperti yang dilakukan Papua, guna menyelesaikan masalah honorer.
Melalui hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AHN dan audiensi dengan DPR RI serta BKN Pusat, Marzuki menyarankan Pemerintah Aceh memanfaatkan jalur khusus untuk mengajukan penyelesaian permasalahan honorer kepada pemerintah pusat, sebagaimana dilakukan oleh Papua.
“Hal ini, katanya, bisa menjadi langkah strategis dalam memperjuangkan nasib guru honorer di Aceh,” pungkasnya.