BANDA ACEH – Para pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilarang keras membawa Handphone maupun alat perekam ke dalam bilik suara tempat pemungutan suara (TPS) saat pencoblosan 14 Februari.
Hal ini bertujuan agar seluruh warga yang akan menggunakan hak suara menjaga kerahasiaan pilihannya, sehingga pemilu 2024 lebih baik, lebih berkualitas dan bermartabat.
Selain itu, mencegah terjadinya politik uang atau money politic, intimidasi maupun tekanan lainnya oleh peserta pemilu.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali menyebutkan, saat pencoblosan HP tetap boleh dibawa ke TPS asal tidak dimasukkan ke bilik suara.
“Tidak boleh membawa HP ke bilik suara saat mencoblos. Kami meminta kepada warga untuk tidak melakukan perekaman atau mengambil foto selama proses pencoblosan di bilik suara nantinya,” ujar Yusri Razali, Sabtu (10/2/2024).
Aturan ini, kata Yusri, jelas disebutkan pada Pasal 25 Ayat 1 Huruf e Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
“Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara”.
“Aturan ini sangat baik sekali, jadi bagi Pemilih sebelum masuk ke bilik suara, HP silahkan di titip pada petuas KPPS,” kata Yusri Razali.
KIP Banda Aceh sudah menginstruksikan kepada KPPS melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menyediakan tempat penitipan telepon genggam atau HP pada setiap TPS di Kota Banda Aceh.
Menurutnya, dengan adanya aturan larangan membawa telepon atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara ini merupakan upaya dalam memproteksi pemilih dari berbagai tekanan dan intimidasi menjalang hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
Selain itu, aturan tersebut juga dapat mencegah terjadinya politik uanga pada pemilu 2024.
Yusri Razali mengungkapkan, praktik politik uang biasanya dilakukan pada saat masa kampanye, masa tenang atau bahkan pasca pemungutan suara dengan cara menampakkan foto hasil mencoblos.
Yusri menjelaskan, azas yang paling mendasar pemilu adalah rahasia, jadi setiap individu yang mempunyai hak untuk memilih di TPS harus merahasiakan pilihannya kepada siapapun. (IA)