Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dek Gam Desak Mendagri Kembalikan Empat Pulau Aceh yang Masuk Sumut

“Pulau itu bukan hanya soal tanah, tapi soal harga diri dan identitas. Jika pemerintah pusat tidak segera menuntaskan ini secara benar, saya khawatir akan muncul resistensi yang lebih besar dari masyarakat Aceh,” pungkasnya.
Samsuar M Zairin
Anggota DPR RI asal Aceh Nazaruddin Dek Gam meminta empat pulau yang kini masuk wilayah administrasi Sumut dikembalikan ke Aceh

Jakarta, Infoaceh.net – Anggota DPR RI asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam, mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk segera mengembalikan empat pulau yang kini tercatat sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ke Provinsi Aceh.

Ia menyebut langkah Kementerian Dalam Negeri yang memasukkan keempat pulau tersebut ke Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai tindakan yang tidak berdasar dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Aceh.

Empat pulau yang menjadi sorotan tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Keempatnya terletak di wilayah pesisir barat Sumatra yang selama ini dikenal sebagai bagian dari Aceh Singkil.

“Pulau-pulau itu sejak lama dihuni oleh masyarakat Aceh dan secara administratif pun warga di sana memegang KTP Aceh. Ini fakta yang tidak bisa dipungkiri. Saya minta Mendagri segera mengoreksi keputusannya dan mengembalikan pulau-pulau itu ke Aceh,” kata Dek Gam, Rabu (11/6/2025).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai bahwa keputusan Kemendagri yang dituangkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau adalah langkah gegabah dan tanpa kajian sosial-historis yang memadai.

“Saya tidak melihat alasan yang rasional kenapa empat pulau itu tiba-tiba dialihkan ke Sumatera Utara. Dari dulu warga di sana tidak pernah merasa bagian dari Sumut. Mereka punya dokumen sah, bahkan ada prasasti yang dibangun Pemkab Aceh Singkil sejak 2008,” tegasnya.

Dek Gam menegaskan, klaim administratif berdasarkan data geospasial tidak bisa serta-merta mengabaikan fakta sosial, kultural, dan sejarah kependudukan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Ia menilai Mendagri seharusnya bersikap bijak dan peka terhadap dinamika masyarakat daerah, bukan malah memicu ketegangan.

“Ini bukan hanya soal administrasi, ini soal identitas dan sejarah masyarakat Aceh. Mendagri jangan cawe-cawe urusan yang menambah polemik. Lebih baik beliau fokus mengurus persoalan besar lain yang lebih mendesak,” kritiknya.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Kebakaran menghanguskan toko sembako dan rumah kontrakan di Gampong Limpok, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Kamis sore (12/6). (Foto: Dok. BPBD Aceh Besar)
Mahfud MD Sebut Akun Fufufafa Bisa Jadi Alasan Kuat Pemakzulan Jika Terbukti Milik Gibran
Percuma Kita Punya Polisi Hebat, Koruptor Bajingan ke Pengadilan Lolos
Kementerian PKP Gandeng Lippo Bangun Contoh Rumah Subsidi 14 Meter, Harga Mulai Rp100 Juta
HP Egianus Kogoya Ditemukan, Terungkap KKB Punya Kebun Ganja untuk Beli Senjata
Foto Suasana di dalam Pesawat Air India sebelum Jatuh dan Meledak, Ada Mantan Kepala Menteri
Ayah Farel Prayoga Ditangkap Kasus Judi Online, Polisi Temukan Bukti Mengejutkan
Daripada Duit Negara Dicuri Makhluk Enggak Jelas
Gaji tukang cuci piring di Australia tembus Rp75 juta per Bulan, lebih tinggi dari Presiden RI!
Jangan Usik dan Ganggu Aceh!
Di Alkitab gak boleh sembah berhala, kenapa...
Pegawai PLN Aceh bersama Komunitas Peduli Lingkungan mengikuti kegiatan Zero Waste Warrior di komplek Taman Ratu Safiatudin Banda Aceh Kamis (12/6)
Peraturan Terbaru! Perpanjang SIM Sekarang Harus Ikut Tes Lagi, Ini Penjelasannya
Jadi tukang petik buah anggur dibayar per Box, kerja di Australia bisa raup Rp4 Juta sehari
Kader PSI Sebut Jokowi Penuhi Syarat Jadi Nabi, MUI: Tidak Waras!
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah, Uang Pengganti Rp1,05 Triliun
Pesawat Boeing 787 Dreamliner Air India Tujuan London Jatuh Usai Take Off di Bandara Ahmedabad
Budi Arie Cuek Disebut Terlibat Judol: Alah Biar Aja
Persiraja Banda Aceh resmi menyewa Stadion H. Dimurthala, Lampineung untuk jangka panjang selama lima tahun hingga 2030
Kepala OJK Aceh, Daddi Peryoga, saat membuka Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Kaitannya dengan TPPU, Kamis (12/6), di Hotel The Pade, Aceh Besar.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks