INFOACEH.NET, ACEH TAMIANG — Sekretaris Rumah Kita Bersama (RKB) Aceh Tamiang Safuan membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Tamiang, Senin (11/11/2024)
terkait ancaman pembunuhan yang diterima dirinya.
Laporan ini dilayangkan atas dugaan pengancaman yang dilakukan ZI dan kawan-kawan kepada dirinya pada Ahad malam, 10 November 2024 di salah satu warung kopi di seputaran Kecamatan Karang Baru.
“Saya diancam bunuh, sejak peristiwa pengancaman itu saya merasa tidak nyaman dan merasa trauma diliputi rasa takutan,” ujar Safuan usai memberikan keterangan laporan kepada kepolisian.
“Sebelum melakukan pengancaman pembunuhan, pelaku juga mendatangi dan menggedor-gedor pintu rumah saya padahal rumahnya tergembok karena tidak ada orang di rumah, namun pelaku sengaja berbuat seperti itu agar lingkungan rumah takut,” tambah Safuan.
Dalam laporan polisi bernomor LP/B/140/X1/2024/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh disebutkan, terduga pelaku ZUL alias LR dan rekan-rekannya mendatangi Safuan yang sedang berada di Warkop R2J di daerah Karang Baru. Pelaku disebut menanyakan maksud korban mendeklarasikan dukungan kepada Cagub-Cawagub Aceh nomor urut 02 Bustami-Fadhil mengatasnamakan dengan Komite Peralihan Aceh (KPA).
Safuan mengaku hanya bertugas membaca saja. Pelaku disebut menerima jawaban, lalu meminta Safuan membuatkan video klarifikasi dan permintaan maaf.
Permintaan itu dituruti Safuan sehingga pernyataannya direkam pelaku.
Setelah selesai, pelaku disebut meminta korban membuat video deklarasi mendukung pasangan Cagub-Cawagub Aceh nomor urut 02 Muzakir Manaf (Mualem) – Fadlullah (Dek Fad). Namun korban menolak permintaan tersebut.
“Ketika korban menolak pelaku langsung menarik kerah baju korban dan berkata ‘kumatikan kau di sini, ku bunuh kau’ sampai beberapa kali kemudian dilerai oleh orang-orang yang ada di warkop,” ujar Ketua RKB Aceh Tamiang, Asrizal H Asnawi.
Pihaknya kata Asrizal sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan ZUL dan kawan-kawan, yang telah mencederai komitmen untuk menciptakan Pilkada Aceh Tamiang damai dan kondusif.
“Tindakan pengancaman ini sudah melewati batas ban tergolong perbuatan kriminal yang harus ditindak Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya.
Karena itu, Asrizal berharap agar pihak Kepolisian Polres Aceh Tamiang dapat menindak tegas para oknum masyarakat yang ingin menggangu dan merusak komitmen jelang 16 hari pencoblosan Pilkada Aceh.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Relawan Rumah Kita Bersama (RKB) Aceh Tamiang, Safuan dikabarkan diancam bunuh oleh kelompok yang mengaku KPA Wilayah Aceh Tamiang, Ahad (10/11/2024).
Ketua RKB Aceh Tamiang, Asrizal H Asnawi mengatakan, peristiwa pengancaman tersebut terjadi di salah satu warung kopi di kawasan Karang Baru. “Pak Safuan melaporkan kepada saya, dia diancam bunuh oleh kelompok tersebut. Peristiwa ini terjadi di warung kopi depan SPBU Karang Baru,” ujar Asrizal.