INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Seluruh komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketujuh komisioner yakni ketua, wakil ketua dan lima anggota dinilai tidak netral dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) menilai KIP Aceh telah menimbulkan kegaduhan politik dan menghilangkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada Aceh 2024 yang seharusnya berlangsung adil dan transparan.
“Kami resmi melaporkan KIP Aceh ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik, ketidaknetralan, dan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pilkada,” ujar Kepala Divisi Advokasi dan Kebijakan DPP SAPA Ishak SH, dalam keterangannya, Selasa, 1 Oktober 2024.
Atas dasar itu, SAPA meminta DKPP untuk memecat para komisioner KIP Aceh dan menggantinya dengan pihak-pihak yang lebih memahami aturan serta mampu bekerja secara profesional.
“KIP Aceh telah menunjukkan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugasnya. Hal ini berawal dari keputusan mereka yang menyatakan salah satu pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan Berita Acara Nomor 2.10/Pl.02.2.DA/11/2024,” kata lIshak.
Menurut Ishak, keputusan yang diambil KIP Aceh tersebut didasarkan pada aturan lama, padahal regulasi pemilihan telah diperbarui sesuai Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.
“Ini jelas menunjukkan ketidakmampuan para komisioner KIP Aceh dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan benar. Keputusan yang berubah-ubah ini menimbulkan kecurigaan adanya niat tertentu di balik keputusan tersebut, yang dapat merugikan salah satu calon dan membatasi pilihan masyarakat,” kata pengacara muda Bireuen tersebut.
SAPA menilai keputusan KIP Aceh bukan sekadar ketidakprofesionalan, tetapi juga mengarah pada pelanggaran prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya adil dan transparan.
Tindakan mereka terkesan sengaja membantu pihak tertentu dengan tujuan menggagalkan calon lainnya. Hal ini mencederai demokrasi dan integritas penyelenggaraan Pilkada di Aceh.
Ishak menambahkan masyarakat sangat meragukan netralitas dan integritas KIP Aceh saat ini. Karena itu SAPA berharap laporan yang diajukan ke DKPP dapat diterima dan ditindaklanjuti dengan tegas.
“Kami berharap komisioner KIP Aceh agar dipecat dan diganti dengan pihak lain yang lebih kapabel agar Pilkada dapat berlangsung dengan baik dan sehat. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil dan transparan,” pungkas Kadiv Advokasi dan Kebijakan DPP SAPA.