BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akhirnya resmi mengumumkan nama calon tunggal yang akan diusulkan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh yang akan menggantikan Achmad Marzuki.
Sosok calon tunggal tersebut adalah Bustami Hamzah yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Nama Bustami akan diusulkan dan dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai calon Pj Gubernur Aceh Periode 2023-2024.
Nama Bustami diusulkan dan diputuskan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA yang dilaksanakan pada tanggal hari Jum’at, 9 Juni 2023.
Sembilan fraksi di DPRA sepakat mengusulkan nama Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur Aceh.
Kesembilan fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PPP, Fraksi PNA, Fraksi PAN, Fraksi PKS dan Fraksi Partai PKB-PDA.
Rapat Banmus yang dipimpin Wakil Ketua III DPRA Safaruddin didampingi Wakil Ketua I DPRA Dalimi dan Wakil Ketua II DPRA Teuku Raja Keumangan itu, juga menyepakati untuk tidak lagi mengusulkan nama Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.
Kepastian nama Bustami Hamzah sebagai calon tunggal Pj Gubernur Aceh itu disampaikan oleh para pimpinan fraksi DPRA dalam konferensi pers yang berlangsung di Media Center Sekretariat DPRA, Senin sore (12/6/2023).
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut di antaranya Ketua Fraksi Partai Aceh Tarmizi SP, Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurdiansyah Alasta, Ketua Fraksi Partai Gerindra Abdurrahman Ahmad, Ketua Fraksi PPP Ihsanuddin MZ, Wakil Ketua Fraksi PKS Irawan.
“Sesuai kesepakatan rapat Banmus, DPRA mengusulkan satu orang nama calon Pj Gubernur Aceh yakni pak Bustami Hamzah. Banmus sudah mengirimkan surat ke Mendagri untuk mengusulkan Bustami agar ditetapkan sebagai Pj Gubernur Aceh,” ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRA Abdurrahman Ahmad, Senin sore (12/6/2023).
Abdurrahman menjelaskan, alasan diusulkan Bustami salah satunya karena sosok tersebut yang saat ini paling paham tentang Aceh dan sudah lama berkarir di Pemerintah Aceh, sehingga bisa lebih mudah dalam berkoordinasi dan beradaptasi.
“Menurut penilaian kami beliau akan mudah berkomunikasi di antara eksekutif dan legislatif. Beliau ini punya pengalaman, menurut catatan kami beliau akan mampu meningkatkan pembangunan Aceh,” jelasnya.
Abdurrahman menjelaskan, DPRA Aceh sepakat tidak lagi mengusulkan Achmad Marzuki untuk melanjutkan jabatan Pj gubernur Aceh. Pihak legislatif akan meminta Mendagri tidak lagi melantik Marzuki.
Ketua Fraksi PPP Ihsanuddin menambahkan, salah satu alasan mengusulkan Bustami Hamzah karena selama ini tugas Pj Gubernur sering diwakili Sekda. Dia menyontohkan ketika Pj Gubernur absen dalam paripurna, selalu digantikan oleh Sekda.
“Jadi biar konsentrasi terhadap satu orang pelaksanaannya. Orang Aceh yang berada di luar banyak dan biasanya itu perlu waktu menyesuaikan diri dengan kondisi di provinsi. Kita bersepakat ini lebih baik diambil orang yang sudah memahami kondisi Aceh,” terangnya.
Menyakut pengusulan hanya satu nama atau calon tunggal Pj Gubernur Aceh, Ihsanuddin juga menjelaskan, boleh diusulkan tiga dan juga satu, alasannya tidak lagi diperpanjang birokrasi, sehingga kesimpulannya mengusulkan satu nama saja dari hasil kesepakatan bersama fraksi-fraksi, tampa ada yang perbedaaan pendapat.
“Jadi menurut kami itu pak Bustami sudah tepat. Namun kesembilan fraksi semuanya bersepakat seperti itu,” terangnya.
Usulan Bustami Hamzah sebagai calon tunggal Pj Gubernur Aceh tercantum dalam surat DPRA Nomor: 161/1223 tanggal 9 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRA Dalimi. Surat itu ditujukan kepada Mendagri RI. Dengan tembusan kepada Presiden RI, Menko Polhukam, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan Wakil Mendagri
Dalam surat itu ditulis, Sehubungan dengan surat Menteri Dalam Negeri 100.2.1.3/2971/SJ tanggal 5 Juni 2023 terkait pengusulan nama calon Pj Gubernur Aceh, DPRA telah melaksanakan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada tanggal 9 Juni 2023.
Pada rapat tersebut, disimpulkan bahwa DPRA sepakat untuk mengusulkan Bustami Hamzah, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Aceh untuk ditetapkan sebagai Pj Gubernur Aceh 2023-2024.
“Usulan nama sebagaimana tersebut di atas, kami sampaikan kepada bapak Menteri Dalam Negeri RI untuk mendapat pertimbangan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan,” demikian tercantum dalam surat itu.
Surat usulan ini, kata Abdurrahman Abdurrahman akan diantar langsung ke Jakarta oleh ketua-ketua fraksi DPRA pada Selasa (13/6/2023) sekaligus menyampaikan berbagai pertimbangan secara lisan kepada Kemendagri.
“Surat melalui email sudah kita kirimkan. Sementara mengenai surat yang bersifat fisik kami akan antarkan Selasa besok,” pungkas Abdurrahman Ahmad. (IA)