Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

DPRA Resmi Usul Bustami Hamzah Calon Tunggal Pj Gubernur Aceh

Ketua-ketua Fraksi di DPRA memberikan keterangan kepada wartawan terkait usulan calon tunggal Pj Gubernur Aceh, pada konferensi pers yang berlangsung di Media Center Sekretariat DPRA, Senin (12/6)

“Menurut penilaian kami beliau akan mudah berkomunikasi di antara eksekutif dan legislatif. Beliau ini punya pengalaman, menurut catatan kami beliau akan mampu meningkatkan pembangunan Aceh,” jelasnya.

Abdurrahman menjelaskan, DPRA Aceh sepakat tidak lagi mengusulkan Achmad Marzuki untuk melanjutkan jabatan Pj gubernur Aceh. Pihak legislatif akan meminta Mendagri tidak lagi melantik Marzuki.

Ketua Fraksi PPP Ihsanuddin menambahkan, salah satu alasan mengusulkan Bustami Hamzah karena selama ini tugas Pj Gubernur sering diwakili Sekda. Dia menyontohkan ketika Pj Gubernur absen dalam paripurna, selalu digantikan oleh Sekda.

“Jadi biar konsentrasi terhadap satu orang pelaksanaannya. Orang Aceh yang berada di luar banyak dan biasanya itu perlu waktu menyesuaikan diri dengan kondisi di provinsi. Kita bersepakat ini lebih baik diambil orang yang sudah memahami kondisi Aceh,” terangnya.

Menyakut pengusulan hanya satu nama atau calon tunggal Pj Gubernur Aceh, Ihsanuddin juga menjelaskan, boleh diusulkan tiga dan juga satu, alasannya tidak lagi diperpanjang birokrasi, sehingga kesimpulannya mengusulkan satu nama saja dari hasil kesepakatan bersama fraksi-fraksi, tampa ada yang perbedaaan pendapat.

“Jadi menurut kami itu pak Bustami sudah tepat. Namun kesembilan fraksi semuanya bersepakat seperti itu,” terangnya.

Usulan Bustami Hamzah sebagai calon tunggal Pj Gubernur Aceh tercantum dalam surat DPRA Nomor: 161/1223 tanggal 9 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRA Dalimi. Surat itu ditujukan kepada Mendagri RI. Dengan tembusan kepada Presiden RI, Menko Polhukam, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan Wakil Mendagri

Dalam surat itu ditulis, Sehubungan dengan surat Menteri Dalam Negeri 100.2.1.3/2971/SJ tanggal 5 Juni 2023 terkait pengusulan nama calon Pj Gubernur Aceh, DPRA telah melaksanakan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada tanggal 9 Juni 2023.

Pada rapat tersebut, disimpulkan bahwa DPRA sepakat untuk mengusulkan Bustami Hamzah, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Aceh untuk ditetapkan sebagai Pj Gubernur Aceh 2023-2024.

Lainnya

IUP Dicabut, Empat Perusahaan Tambang Tetap Wajib Pulihkan Lingkungan Raja Ampat
Tutupi Fakta Kesemrawutan Pelaksanaan Haji adalah Bentuk Kebohongan
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh M Nasir Djamil melakukan audiensi dengan Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, Selasa (10/6/2025).
LAPAS
Perusahaan Wajib Tanggung Jawab atas Dampak Lingkungan
Pengasuh Ponpes Perk*sa Belasan Santri, Sebagian Korban Terpaksa Aborsi, Pelaku Dibekuk di Situbondo
Alfian
Spalletti Pamit Manis, Italia Libas Moldova 2-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Greta Thunberg.
Bahlil Ungkap Video Viral Kerusakan Raja Ampat Hoaks
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam SH MH menyampaikan arahan dan sosialisasi Maklumat Mahkamah Agung Tahun 2017 terkait pembinaan dan pengawasan kepada Hakim dan Aparatur Pengadilan, Selasa (10/6).
Parlemen Diminta Tindaklanjuti Surat Gugatan Pemakzulan Gibran
Jubir KPK Budi Prasetyo
Limbah Tambang Tetap Ancam Raja Ampat Meski Berjarak 40 Km
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan keterangan pers kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim
Bahlil Hentikan Tambang Gag Nikel, 5 Perusahaan di Raja Ampat Diusut ESDM
Syahrul dan Fadhil Ilyas diusulkan sebagai calon Dirut Bank Aceh
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dibuka menguat tipis dalam perdagangan pasar spot Selasa, 10 Juni 2025.
Enable Notifications OK No thanks