BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tujuh komisioner Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terpilih untuk periode 2023-2028.
Penetapan ini berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRA, Senin sore, 24 Juli 2023.
Sidang Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRA Saiful Bahari atau yang akrab disapa Pon Yaya, didampingi Wakil Ketua Teuku Raja Keumangan (TRK), Safaruddin, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, Dr M Jafar, serta mantan Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda yang mewakili Wali Nanggroe Aceh.
Sidang paripurna penetapan komisioner KIP Aceh sempat molor dari jadwal yang telah ditetapkan. Semula dijadwalkan pukul 14.00 WIB, namun baru dimulai sekitar pukul 15.35 WIB.
Namun, hal tersebut tidak menyurutkan semangat para komisioner KIP Aceh terpilih yang lebih dahulu mengisi kursi yang disediakan di sebelah kiri ruang sidang paripurna DPRA sebelum sidang dimulai.
Adappun ketujuh komisioner KIP Aceh yang ditetapkan diperkenalkan dalam rapat paripurna. Mereka diminta berdiri lalu dibacakan profil singkat oleh Juru Bicara Komisi I DPRA Iskandar Usman Alfarlaki.
1. Iskandar A Gani, pernah menjabat Ketua KIP Aceh Timur 2008-2018, dan Panwaslih Aceh Timur 2018-sekarang.
2. Saiful, Anggota KIP Aceh Selatan 2013-2018 dan Ketua KIP Aceh Selatan 2019-2024
3. Agusni, Ketua KPU Langsa 2008-2013, 2013-2018 dan anggota KIP Aceh 2018-2023
4. Muhammad Sayuni, Komisioner KIP Aceh Utara 2013-2018 dan Komisioner KIP Aceh 2918-2023
5. Hendra Darmawan, Ketua PPK Peukan Baro Pidie 2014-2016, Komisioner KIP Pidie 2018-2023
6. Ahmad Mirza Safwandy, Dosen Hukum USK 2019-sekaran
7. Khairunnisak, Koordinator NGO TDH Provinsi Aceh, kepala bidang ekonomi BRA Bireuen, Kepala Bidang kesehatan BRA PROVINSI Aceh.
“Berdasarkan riwayat pekerjaan, dapat kami sampaikan bahwa Komisi I DPRA telah berikhtiar memilih anggota KIP yang dinilai cakap, teruji, profesional,” kata Iskandar Usmsn saat memperkenalkan ketujuh anggota KIP terpilih.
Menurutnya, para anggota KIP tersebut telah menjalani sejumlah tahapan seleksi yang dilakukan tim Pansel. Tahap akhir mereka menjalani fit and proper test yang digelar Komisi I DPRA.
Ada 21 orang yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan namun tujuh orang terpilih dan tujuh orang cadangan. Dia menyebutkan, Komisi I tidak serta merta meluluskan calon yang tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
“Namun dari 21 peserta yang ikut fit and proper test mereka semua orang pilihan yang telah diseleksi sangat ketat oleh tim independen tapi di antara mereka pada akhirnya terpilih tujuh orang yang terbaik,” jelas Iskandar.
Ketua DPRA Saiful Bahri menyampaikan, berdasarkan pasal 56 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, tugas KIP Aceh meliputi penyelenggaraan pemilihan presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA, dan Pemilihan Gubernur Aceh.
“Pasal 55 ayat 4 dan ayat 6 menyebutkan bahwa anggota KIP Aceh diusulkan oleh DPRA, dengan ketujuh nama tadi akan dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kemudian ditetapkan serta diresmikan oleh Gubernur Aceh,” ungkap Pon Yaya.
Proses penetapan komisioner KIP Aceh tidak berlangsung dengan mudah. Sebelumnya, DPRA membentuk tim independen untuk penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP. Setelah melalui serangkaian seleksi, tim peneliti menyeleksi 21 calon komisioner yang lolos seleksi.
Selanjutnya, Komisi I DPRA melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau Fit and Proper Test. Dari tujuh peringkat teratas, akhirnya diumumkan tujuh nama komisioner KIP terpilih, dan tujuh orang lulus cadangan.
Dengan penetapan tujuh komisioner KIP Aceh yang telah terpilih, diharapkan akan tercipta pemilihan yang adil dan transparan dalam mendukung proses demokrasi di Aceh. (IA