DPRA Tetapkan Tujuh Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028
Ada 21 orang yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan namun tujuh orang terpilih dan tujuh orang cadangan. Dia menyebutkan, Komisi I tidak serta merta meluluskan calon yang tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
“Namun dari 21 peserta yang ikut fit and proper test mereka semua orang pilihan yang telah diseleksi sangat ketat oleh tim independen tapi di antara mereka pada akhirnya terpilih tujuh orang yang terbaik,” jelas Iskandar.
Ketua DPRA Saiful Bahri menyampaikan, berdasarkan pasal 56 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, tugas KIP Aceh meliputi penyelenggaraan pemilihan presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA, dan Pemilihan Gubernur Aceh.
“Pasal 55 ayat 4 dan ayat 6 menyebutkan bahwa anggota KIP Aceh diusulkan oleh DPRA, dengan ketujuh nama tadi akan dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kemudian ditetapkan serta diresmikan oleh Gubernur Aceh,” ungkap Pon Yaya.
Proses penetapan komisioner KIP Aceh tidak berlangsung dengan mudah. Sebelumnya, DPRA membentuk tim independen untuk penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP. Setelah melalui serangkaian seleksi, tim peneliti menyeleksi 21 calon komisioner yang lolos seleksi.
Selanjutnya, Komisi I DPRA melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau Fit and Proper Test. Dari tujuh peringkat teratas, akhirnya diumumkan tujuh nama komisioner KIP terpilih, dan tujuh orang lulus cadangan.
Dengan penetapan tujuh komisioner KIP Aceh yang telah terpilih, diharapkan akan tercipta pemilihan yang adil dan transparan dalam mendukung proses demokrasi di Aceh. (IA