DPRK Aceh Selatan Dinilai Mandul Fungsi Legislasi, Sudah 8 Bulan Tatib Belum Selesai
Infoaceh.net, TAPAKTUAN — Setiap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan melekat tiga fungsi utama yakni fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi pengawasan.
Namun, sejak dilantik 2 September 2024 lalu hingga saat ini tidak ada satu qanun daerah pun yang berhasil dikerjakan dan dituntaskan, bahkan mirisnya lagi sampai saat ini tata tertib (Tatib) DPRK Aceh Selatan periode 2024-2029 juga belum disahkan.
Sehingga secara jujur dapat dikatakan hingga saat DPRK Aceh Selatan saat ini masih mandul fungsi legislasi.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) Fadhli Irman, Jum’at (2/5/2025).
Menurut Fadhli Irman, sebagai representasi rakyat yang digaji dan diberikan berbagai fasilitas oleh negara melalui uang rakyat, tentunya DPRK Aceh Selatan diharapkan dapat berkontribusi maksimal dalam pembangunan daerah.
Namun, sungguh disayangkan jangankan bicara kerja lebih maksimal, bicara tata tertib DPRK yang merupakan acuan dasar dalam bekerja juga belum disahkan.
“Di daerah lain di Aceh tata tertib DPRK itu sudah disahkan sejak tahun lalu, namun sangat disayangkan DPRK Aceh Selatan justru mengalami keterlambatan. Sudah 8 bulan sejak dilantik namun tata tertib DPRK sendiri saja tak berhasil dituntaskan, apalagi yang lainnya.
Apakah selama ini kerja para wakil rakyat kita hanya sebatas koar-koar pencitraan sembari menikmati gaji dan fasilitas keuangan yang diberikan negara, sungguh memilukan,” ujarnya.
Padahal, kata Irman, banyak agenda-agenda legislasi lainnya yang seyogya harus disegerakan untuk mengeluarkan Aceh Selatan dari kondisi fiskal yang semakin memprihatinkan.
Misalkan, Kabupaten Aceh Selatan saat ini memerlukan beberapa produk legislasi seperti qanun Pendapatan Asli Daerah (PAD), qanun investasi berkelanjutan, qanun BUMD dan lain-lain yang menjadi dasar hukum untuk menyelamatkan keuangan daerah Aceh Selatan yang makin memprihatinkan, apalagi saat ini dihadapkan dengan kebijakan nasional terkait efesiensi anggaran.
Kata Irman, pernyataan-pernyataan bernuansa pencitraan yang dilontarkan DPRK Aceh Selatan terkesan hambar di mata publik, jika fungsi utamanya saja tak mampu dijalankan. Sehingga kesannya, DPRK Aceh Selatan seperti “air beriak tapi tak dalam”.