DPRK Dikabarkan Usul Tiga Nama Ini Sebagai Calon Pj Wali Kota Banda Aceh
BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh dikabarkan telah memutuskan akan mengusulkan tiga nama sebagai calon Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh periode 2023-2024.
Ketiga nama yang berkembang adalah Amiruddin (Sekda Kota Banda Aceh saat ini) dan Azwardi Abdullah (Pj Bupati Aceh Utara saat ini) dan Bakri Siddiq (Pj Wali Kota Banda Aceh saat ini).
Usulan ketiga nama pejabat eselon II.a ini akan segera dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mendapatkan pertimbangan.
Nama-nama yang telah diputuskan tersebut rencananya akan segera diserahkan kepada Kemendagri pada Senin (19/6/2023) atau Selasa (20/6/2023).
Salah seorang ketua fraksi di DPRK Banda Aceh membenarkan ketiga nama tersebut akan diusulkan sebagai calon Pj Wali Kota Banda menyusul akan berakhirnya masa jabatan Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq pada 7 Juli 2023.
“Hasil penjaringan dan usulan dari fraksi-fraksi di DPRK Banda Aceh, muncul tiga nama yang akan diusulkan ke Kemendagri sebagai calon Pj Walikota Banda Aceh. Ada nama Pak Amiruddin, Pak Bakri Siddiq dan juga Azwardi Abdullah,” ujar ketua fraksi di DPRK Banda Aceh yang enggan ditulis namanya, Ahad (18/6/2023).
Menyinggung masih adanya nama Bakri Siddiq untuk diusulkan kembali sebagai calon Pj Walikota Banda Aceh dalam periode 2023-2024, menurut sumber-sumber di DPRK Banda Aceh, hal ini karena adanya usulan dari beberapa fraksi.
Seperti diketahui, usulan nama calon Pj Walikota Banda Aceh ini berdasarkan surat dari Kemendagri yang telah dikirimkan ke Ketua DPRK di 10 kabupaten/kota di Aceh yang meminta untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Wali Kota.
Surat Mendagri itu menyusul akan berakhirnya masa jabatan Pj Bupati/Wali Kota di 10 kabupaten/kota di Aceh pada Juli 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota sesuai peraturan perundang-undangan.
10 Ketua DPR Kabupaten/Kota di Aceh, yakni Aceh Besar, Aceh Utara, Aceh Timur, Bener Meriah, Pidie, Aceh Jaya, Simeulue, Aceh Singkil, Banda Aceh, dan Lhokseumawe.
Surat ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dr Suhajar Diantoro, atas nama Mendagri Nomor: 100.2.1.3/2945/SJ, tanggal 5 Juni 2023.Usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota disampaikan paling lambat tanggal 20 Juni 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.
Dalam surat itu, disebutkan berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota yang berakhir masa jabatan pada tahun 2022, diangkat Penjabat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. (IA)