Dua Bakal Calon Anggota DPD RI Mendaftar ke KIP Aceh
BANDA ACEH — Dua bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendaftar dan menyerahkan berkas persyaratan dukungan minimal pemilih ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Senin (26/12/2022).
Keduanya adalah Dr HA Mufakhir Muhammad MA (Dosen Pascasarjana UIN Ar-Raniry) dan Sayed Muhammad Muliady (Mantan Anggota DPR RI periode 2009-2014).
Mufakhir Muhammad menjadi Bakal Calon Anggota DPD RI pertama yang menyerahkan persyaratan minimal dukungan pemilih ke KIP Aceh.
Mufakhir Muhammad bersama rombongan tiba di KIP Aceh sekitar pukul 09.40 WIB, sedangkan Sayed Muhammad Muliady menyusul setelahnya, sekitar pukul 10.22 WIB.
Kedatangan Mufakhir Muhammad diterima langsung oleh Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Munawarsyah didampingi sejumlah staf.
Mufakhir juga merupakan anak dari mantan Gubernur GAM Wilayah Pidie Tgk Muhammad Arif.
“Hari ini kami serahkan syarat pendukung yang kita bawak ke KIP Aceh,” kata Mufakhir usai menyerahkan berkas, kepada wartawan di kantor KIP Aceh, Senin (26/12).
Mufakhir telah mengumpulkan 2.571 dukungan. Dukungan tersebut tersebar di 21 Kabupaten/Kota di Aceh, dari syarat dukungan pemilih minimal sebanyak 2.000.
Alasan dirinya memilih jalur DPD RI ketimbang DPR RI menurut Mufakhir karena karena lewat DPD RI, dirinya bisa tampil dan bersikap independen serta tidak dipengaruhi kepentingan kelompok atau partai politik.
“Seorang politisi itu sudah semestinya bersikap objektif dengan memperhatikan kepentingan dan hajat orang banyak, bukan karena diintervensi oleh partai, kelompok maupun golongan,” ujar dia.
Mufakhir berharap jika nanti menjadi anggota DPD RI, dia akan menyampaikan aspirasi dan keinginan dari masyarakat Aceh dan mengawasi serta menerima masukan apa yang diinginkan oleh masyarakat.
Mufakhir mengatakan, saat ini Aceh masih memiliki hak khusus dalam pengelolaan pemerintahan seperti amanah Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Namun dua hal tersebut masih terganjal dengan sejumlah persoalan yang belum tuntas antara Aceh dan Jakarta.