Dua Bakal Calon Anggota DPD RI Mendaftar ke KIP Aceh
“Ini harus menjadi prioritas semua Senator dari Aceh, bahwa ada banyak kewenangan yang dimiliki oleh daerah Aceh, tapi masih tertahan dengan aturan nasional,” ujar Mufakhir.
Sementara itu, Sayed Muhammad Muliady dan tim penghubung diterima sekitar pukul 10.22 WIB dan menjadi balon kedua yang mengantar syarat dukungan setelah Mufakhir Muhammad.
Kehadiran Sayed disambut Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri bersama Ketua Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Munawarsyah.
Syarat dukungan yang diantar Bang Sayed, sapaan Sayed muhammad Muliady sudah melalui tahapan verifikasi melalui akun Sistem informasi Pencalonan (Silon) bakal calon anggota DPD-RI.
Sayed mengantar syarat dukungan dalam bentuk foto kopi KTP sebanyak 3.377 pemilih yang tersebar 14 kabupaten/kota.
Jumlah tersebut sudah melebihi dari batas minimal yang disyaratkan KIP Aceh berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 tahun 2022 yaitu 2.000 pemilih yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Aceh.
Usai penyerahan syarat dukungan, Sayed Muhammad Muliady menyampaikan alasan dirinya mendaftar pada momen peringatan 18 tahun gempa dan tsunami Aceh.
Menurut mantan Sekjen DPP KNPI ini, peringatan gempa dan tsunami merupakan momen kebangkitan bagi rakyat Aceh untuk menatap masa depan yang lebih baik.
“Hari ini adalah hari bersejarah bagi kita orang Aceh. 18 tahun yang lalu, adalah hari dimana Aceh porak-poranda. Hancur berkeping-keping. Tapi dengan kebersamaan yang kita bangun, 18 tahun kemudian Aceh bisa bangkit,” kata Sayed.
“Kalau dalam bencana sebesar tsunami saja kita bisa bangkit, insya Allah kalau kita bersama ke depan akan ada kebangkitan politik di Aceh. Sehingga posisi Aceh ke depan akan lebih diperhatikan oleh pusat sebagaimana daerah-daerah lain,” ujar pria yang berprofesi sebagai advokat ini.
Sayed yang juga mantan Sekjen FKPPI ini mengungkapkan bahwa lembaga DPD memiliki wewenang besar untuk memperjuangkan kepentingan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
“DPD punya kewenangan untuk legislasi, punya kewenangan pengasawan, bahkan masalah perpajakan, otonomi daerah. Peran itu ada di DPD yang selama ini tidak dimaksimalkan oleh kita masyarakat Aceh,” ujar Sayed.