Dua Bakal Calon Anggota DPD RI Mendaftar ke KIP Aceh
Karenanya, Sayed selaku mantan Anggota DPR RI dan memahami perpolitikan di Senayan merasa terpanggil untuk berikhtiar dengan berpartisipasi pada Pemilu 2024.
Untuk diketahui, Sayed Muhammad Muliady salah satu tokoh Aceh yang memiliki jaringan dan pengaruh ditingkat pusat. Bahkan namanya pernah dijagokan dalam bursa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mewakili Aceh menggantikan almarhum Tjahjo Kumolo.
“Saya pernah di Senayan di DPR RI, yang sangat memahami internal di sana. Saya akan berupaya maksimal, insya Allah jika terpilih akan meningkatkan hubungan Aceh-Jakarta. Sehingga peran Aceh lebih dianggap yang pada ujungnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat bagi Aceh dan NKRI,” ungkapnya.
Sayed bersama timnya pun akan mengikuti seluruh proses, ketentuan, syarat pencalon anggota DPD RI sebagaimana yang telah ditetapkan.
“Ini adalah ikhtiar kami dalam rangka berpartisipasi pada Pemilu 2024,” tutup Sayed Muhammad Muliady.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Keputusan Nomor 478 Tahun 2022 menetapkan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tersebut, untuk Provinsi Aceh ditetapkan dari Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 3.523.774, Bakal Calon DPD harus mengumpulkan dukungan minimal sejumlah 2.000 pemilih, yang tersebar minimal di 12 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Bakal calon DPD harus memenuhi persyaratan jumlah minimal dukungan terlebih dahulu untuk dapat mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPD pada Pemilu 2024. (IA)