Infoaceh.net, BANDA ACEH — Dua orang pengganti antar waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Golkar dan Gerindra resmi dilantik dalam rapat Paripurna DPRA dengan agenda Pengucapan Sumpah Anggota DPRA Masa Jabatan 2024-2029, di Gedung Utama DPRA Jum’at siang, 22 November 2024.
Keduanya adalah Ir Iskandar, menggantikan Teuku Raja Keumangan dari Partai Golkar DAPIL X – Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Simeulue.
Hadi Surya, menggantikan Safaruddin, dari Partai Gerindra DAPIL IX – Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Singkil, Subulussalam.
Sebelumnya telah dilaksanakan Paripurna Pengucapan Sumpah 81 Anggota DPRA pada 30 September 2024. Akan tetapi dari 81 orang tersebut, ada 5 Calon Anggota DPRA yang yang tidak dilantik karena maju sebagai calon bupati di Pilkada Aceh 2024. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU.
Mereka adalah Ismail A Jalil (Partai Aceh DAPIL V – Aceh Utara, Lhokseumawe) yang maju sebagai calon bupati Aceh Utara di Pilkada 2024.
Tarmizi SP (Partai Aceh DAPIL X – Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Simeulue) yang maju sebagai Calon Bupati Aceh Barat di Pilkada 2024
Iskandar Usman Al-Farlaky (Partai Aceh DAPIL VI – Aceh Timur) yang maju sebagai calon Bupati Aceh Timur
Teuku Raja Keumangan (Partai Golkar DAPIL X – Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Simeulue) yang maju sebagai calon Bupati Nagan Raya.
Safaruddin (Partai Gerindra DAPIL IX – Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Singkil, Subulussalam) yang maju sebagai calon Bupati Aceh Barat Daya.
Kemudian Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Kepmendagri Nomor 100.2.1.4-4329 terkait Perubahan atas Kepmendagri Nomor 100.2.1.4-4118 Tahun 2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRA Masa Jabatan Tahun 2024-2029, untuk 2 Caleg terpilih yaitu Iskandar dari Partai Golkar dan Hadi Surya dari Partai Gerindra.
Menanggapi Kepmendagri ini Pimpinan DPRA bersama Pimpinan Fraksi DPRA menetapkan jadwal Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah Anggota DPR Aceh Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Prosesi pelantikan kedua Anggota DPRA tersebut dipimpin oleh Ketua DPRA Zulfadli
Sementara tiga lagi PAW Anggota DPRA dari Partai Aceh belum dilantik karena belum ada SK penetapan dari Mendagri.