Infoaceh.net, BANDA ACEH — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Aceh telah memutuskan untuk memberhentikan dan memecat Abdul Hadi Abidin alias Adi Maros dari anggota pengurus.
Pemecatan Adi Maros tersebut karena yang bersangkutan telah mendukung pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh nomor urut 02 Muzakir Manaf-Fadhlullah (Mualem-Dek) yang tidak diusung Partai Golkar.
Sementara Partai Golkar sendiri mengusung dan mendukung paslon gubernur/wakil gubernur Aceh nomor urut 01 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor: SKEP-657/DPP/Golkar/IX/2024 tanggal 12 September 2024.
Adi Maros adalah salah seorang pengurus DPD I Partai Golkar Provinsi Aceh dengan jabatan Wakil Ketua Bidang Kesehatan dan Lingkungan Hidup dengan NPAPG: 1174031404740003.
Informasi yang diperoleh pada Selasa (3/12/2024) menyebutkan, DPD I Partai Golkar Aceh sudah membuat rapat pleno pada tanggal 31 Oktober 2024 dengan keputusan untuk pemberhentian Adi Maros.
“Bahwa saudara Abdul Hadi Abidin alias Adi Maros dinyatakan dengan tegas telah bersikap tidak disiplin dan tidak taat azas terhadap keputusan DPP Partai Golkar yang ditindaklanjuti oleh Ketua DPD I Partai Golkar Aceh.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh DPP Partai Golkar, maka DPD I Partai Golkar Aceh mengambil tindakan memberhentikan saudara Abdul Hadi Abidin alias Adi Maros dari pengurus DPD I Partai Golkar Aceh dan diberhentikan sementara dari anggota kader Partai Golkar,” demikian keputusan rapat pleno Partai Golkar Aceh yang memecat Adi Maros.
Selanjutnya, Ketua DPD I Partai Golkar Aceh Teuku Muhammad Nurlif dan Sekretaris Ali Basrah pada 16 November 2024 menyurati Ketua Umum DPP Partai Golkar di Jakarta.
Surat Nomor: B-260/DPD-I/GK/XI/2024 perihal pemberhentian Adi Maros dari anggota pengurus DPD I Partai Golkar Provinsi Aceh.
“Meminta DPP Partai Golkar untuk memberhentikan dan memecat saudara Abdul Hadi Abidin alias Adi Maros sebagai pengurus dan sebagai anggota kader Partai Golkar karena yang bersangkutan telah melecehkan dan menolak keputusan DPP Partai Golkar,” demikian isi surat DPD I Partai Golkar Aceh ke DPP.
Menurut Ketua DPD I Partai Golkar Aceh Teuku Muhammad Nurlif, pemecatan dan pemberhentian Adi Maros sebagai kader Partai Golkar penting dilakukan untuk membangun soliditas dan semangat kader Partai Golkar khususnya di Aceh dalam rangka memenangkan calon kepala daerah yang diusung Partai Golkar baik calon gubernur, bupati dan wali kota di Pilkada 2024.