Infoaceh.net, BANDA ACEH — Pasangan Muzakir Manaf – Fadhlullah atau Mualem-Dek Fad akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025 – 2030 oleh Mendagri Tito Karnavian pada Rabu, 12 Februari 2025
Pelantikan akan berlangsung di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam Rapat Paripurna Istimewa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 69 huruf c UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.
Sementara itu, 505 kepala daerah lainnya di Indonesia termasuk gubernur, bupati, dan wali kota hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik secara nasional serentak pada 20 Februari 2025 di Istana Negara oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma, dalam keterangannya, Selasa (11/2), mengapresiasi keputusan Pemerintah Pusat atas proses pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh yang lebih cepat dari daerah lain.
Menurut senator yang akrab disapa Haji Uma, hal itu menunjukan jika pemerintah pusat menghargai kekhususan Aceh yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
“Keputusan tersebut merupakan indikasi dan menunjukkan jika pemerintah pusat menghargai kekhususan Aceh sesuai yang diatur dalam Pasal 69 huruf c UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh yang berlaku lex specialist,” pungkas Haji Uma.