Gugatan Ditolak, Perlawanan Hendra Budian Kandas di Mahkamah Partai Golkar
BANDA ACEH— Perlawanan Hendra Budian yang keberatan dirinya diganti dari jabatan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akhirnya berakhir dan kandas di Mahkamah Partai Golkar.
Hal itu, setelah Mahkamah Partai Golkar menolak seluruh gugatan Hendra Budian terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRA dari Fraksi Golkar.
Dalam salinan Putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor 06/PI-GOLKAR/X/2022 itu disebutkan bahwa Mahkamah Partai Golkar menolak secara keseluruhan gugatan Pemohon (Hendra Budian).
Selain itu, Mahkamah Partai Golkar memutuskan menguatkan surat DPP Partai Golkar Nomor: 828/GOLKAR/VII/2022 tertanggal 29 Agustus 2022 perihal: Persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRA sisa masa jabatan 2019-2024 adalah sah dan wajib dilaksanakan, atau menyatakan Persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRA Provinsi Aceh sisa masa jabatan 2019-2024 kepada saudara Teuku Raja Keumangan SH MH terhitung sejak 1 Oktober 2022.
Putusan Mahkamah Partai Golkar itu diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri lima Majelis Mahkamah Partai, yakni John Kenedy Azis selaku ketua merangkap anggota, Supriansa, Dewi Asmara, Christina Aryani, dan Muhamad Sattu Pali masing-masing sebagai anggota pada hari Rabu, 2 November 2022.
Kemudian dibacakan dalam Sidang Pleno Mahkamah Partai Golkar Senin, 7 November 2022. Sidang itu terbuka untuk umum dan dihadiri oleh empat Majelis Mahkamah Partai, yakni terdiri atas John Kenedy Azis selaku Ketua merangkap Anggota, Supriansa, Muhamad Sattu Pali dan Agung Widyantoro, masing-masing sebagai Anggota dengan didampingi oleh Achmad Taufan Soedirjo selaku Panitera, dan didampingi Rusydi selaku Panitera Pengganti dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, dan Termohon I, tanpa dihadiri Termohon l/kuasanya.
Sebelumnya, Partai Golkar mengusulkan pergantian Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sisa masa jabatan 2019-2024 dari Hendra Budian SH ke Teuku Raja Keumangan atau TRK.Untuk pergantian tersebut, saat ini DPP Golkar telah mengeluarkan SK yang dikirimkan ke DPD I Golkar Aceh yang selanjutnya diteruskan ke Pimpinan DPRA untuk diproses pergantian dan pelantikan.