Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Gugatan Ditolak, Perlawanan Hendra Budian Kandas di Mahkamah Partai Golkar

Hendra Budian, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA

BANDA ACEH— Perlawanan Hendra Budian yang keberatan dirinya diganti dari jabatan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akhirnya berakhir dan kandas di Mahkamah Partai Golkar.

Hal itu, setelah Mahkamah Partai Golkar menolak seluruh gugatan Hendra Budian terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRA dari Fraksi Golkar.

Dalam salinan Putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor 06/PI-GOLKAR/X/2022 itu disebutkan bahwa Mahkamah Partai Golkar menolak secara keseluruhan gugatan Pemohon (Hendra Budian).

Selain itu, Mahkamah Partai Golkar memutuskan menguatkan surat DPP Partai Golkar Nomor: 828/GOLKAR/VII/2022 tertanggal 29 Agustus 2022 perihal: Persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRA sisa masa jabatan 2019-2024 adalah sah dan wajib dilaksanakan, atau menyatakan Persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRA Provinsi Aceh sisa masa jabatan 2019-2024 kepada saudara Teuku Raja Keumangan SH MH terhitung sejak 1 Oktober 2022.

Putusan Mahkamah Partai Golkar itu diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri lima Majelis Mahkamah Partai, yakni John Kenedy Azis selaku ketua merangkap anggota, Supriansa, Dewi Asmara, Christina Aryani, dan Muhamad Sattu Pali masing-masing sebagai anggota pada hari Rabu, 2 November 2022.

Kemudian dibacakan dalam Sidang Pleno Mahkamah Partai Golkar Senin, 7 November 2022. Sidang itu terbuka untuk umum dan dihadiri oleh empat Majelis Mahkamah Partai, yakni terdiri atas John Kenedy Azis selaku Ketua merangkap Anggota, Supriansa, Muhamad Sattu Pali dan Agung Widyantoro, masing-masing sebagai Anggota dengan didampingi oleh Achmad Taufan Soedirjo selaku Panitera, dan didampingi Rusydi selaku Panitera Pengganti dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, dan Termohon I, tanpa dihadiri Termohon l/kuasanya.

Sebelumnya, Partai Golkar mengusulkan pergantian Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sisa masa jabatan 2019-2024 dari Hendra Budian SH ke Teuku Raja Keumangan atau TRK.Untuk pergantian tersebut, saat ini DPP Golkar telah mengeluarkan SK yang dikirimkan ke DPD I Golkar Aceh yang selanjutnya diteruskan ke Pimpinan DPRA untuk diproses pergantian dan pelantikan.

Lainnya

Ilustrasi suami dan istri dalam sebuah pernikahan. (Foto: Freepik)
T Pertamina (Persero) terus memperkuat dukungannya terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui program UMK Academy 2025.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Ilustrasi: I'tikaf dan khataman Al-Qur'an dapat sangat baik untuk mengisi bulan Muharram. Sumber: https://nu.or.id/
BPMA bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Medco E&P Malaka mencatatkan capaian signifikan dalam kegiatan lifting kondensat pada Semester I tahun 2025. (Foto: Ist)
Hingga akhir Juni 2025, Bank Aceh mencatat total penyaluran pembiayaan UMKM mencapai Rp 2,53 triliun. (Foto: Ist)
Cristiano Ronaldo, tidak hadir dalam prosesi pemakaman tragis rekannya Diogo Jota dan sang saudara André Silva, yang digelar Sabtu (5/7/2025) di Gondomar, Portugal.
Sebanyak 200 anak yatim menerima santunan dari Pimpinan Pusat (PP) Muslimat NU dalam rangka memperingati Hari Sosial Muslimat NU yang jatuh setiap 10 Muharram.
Peran Akal dalam Memahami Ketuhanan Menurut Ibnu Rusyd
Menag Masaruddin Umar lepas Sakinah Fun Walk
Burhanuddin Muhtadi Ingatkan Bahaya Kultus Politik Dedi Mulyadi: Pejabat Publik, Bukan Nabi
LDK Ar-Risalah UIN Ar-Raniry Banda Aceh saat Seminar Nasional Edisi Public Speaking Jadi Branding, melalui platform Zoom Meet, pada Sabtu (05/07/2025) malam. (Foto: Ist)
Ulama muda Aceh Ustadz Masrul Aidi Lc
Proses legalisasi badan hukum Koperasi Merah Putih (KMP) di Provinsi Aceh hampir tuntas
UIN Ar-Raniry mempersembahkan sebuah buku edisi khusus berjudul ”Se-Abad Mahathir & Hubungan Aceh–Malaysia”
Personel TNI dari Koramil Muara Tiga Kodim 0102/Pidie membersihkan makam kuno Raja Nagari Bihari, Gampong Tuha Biheu, Kecamatan Muara Tiga, Pidie. (Foto: Ist)
Anak Punk Serang Ustadz Pakai Taring Babi Usai Ditegur soal Miras
Meragukan! Alibi Menteri UMKM Tak Beri Perintah soal Surat Istri ke Luar Negeri
Saatnya UGM dan Jokowi Tampil Bareng
Komunikolog Politik Setuju Wapres Diusulkan Presiden Terpilih-Ditetapkan MPR
Enable Notifications OK No thanks