Gugatan Pilkada Lhokseumawe Ditolak MK, Sayuti Abubakar-Husaini Sah Wali Kota Terpilih
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KIP Kota Lhokseumawe Nomor 700 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilwalkot Lhokseumawe Tahun 2024 bertanggal 2 Desember 2024, serta memerintahkan kepada KIP Kota Lhokseumawe untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka pasangan nomor urut 02 Sayuti Abubakar-Husaini sah menjadi Wali Kota/Wali Kota Lhokseumawe terpilih dan dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Lhokseumawe 2024.