Banda Aceh – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman akrab disapa Haji Uma, meminta pemerintah pusat tetap komit terkait pelaksanaan Pilkada Aceh pada tahun 2022.
“Jika Pilkada Aceh tidak dilaksanakan tahun 2022 justru akan menciptakan konflik baru antara Pemerintah Aceh dengan Pusat,” kata Haji Uma dalam keterangannya, Sabtu, 6 Februari 2021.
Sebab, menurut Haji Uma pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 sudah jelas diatur dalam pasal 65 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Bunyi pasal 65 ayat (1) itu, “Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil”.
Haji Uma mengingatkan Mendagri untuk tidak berkilah dalam penafsiran pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022 dengan menjadikan rujukan pasal 65 ayat (2) UUPA terkait masa jabatan dengan mengesampingkan pasal 65 ayat (1) UUPA.
“Yang pada akhirnya nanti setelah melalui berbagai proses negosiasi dan advokasi tetap dapat dilaksanakan tahun 2022,” tegas Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh ini.
Haji Uma menilai jika Pilkada dilaksanakan serentak tahun 2024 dikhawatirkan Indonesia belum siap. Belajar dari pengalaman Pemilu Presiden dam Legislatif tahun 2019 lalu, sebanyak 894 petugas penyelenggara Pemilu meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.
“Kejadian yang sama dengan jumlah korban jiwa yang lebih besar dapat dipastikan (berpotensi) kembali terjadi mengingat Pilkada dilaksanakan bersamaan dengan Pemilu legislatif dan pemilihan Presiden/ Wakil Presiden, siapa yang akan bertanggung jawab,” pungkas Haji Uma. (IA)