Infoaceh.net, BANDA ACEH — Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di lima kabupaten/kota di Provinsi Aceh digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kelima kabupaten/kota tersebut adalah Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur, Kota Sabang dan Kabupaten Bireuen.
Hasil Pilkada di lima daerah tersebut telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten/kota setempat pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada 2024 beberapa hari lalu.
Usai penetapan, empat pasangan calon wali kota/wakil wali kota dan 2 paslon bupati/wakil bupati melayangkan gugatan ke MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan sengketa Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA).
Jumlah gugatan Pilkada tersebut terhitung sejak 3 – 6 Desember 2024.
Berdasarkan data diperoleh dari laman MK, seperti dilihat pada Ahad (8/12/2024), dari seluruh Indonesia, jumlah calon kepala daerah yang menggugat terdiri atas 86 paslon bupati/wakil bupati, serta 29 paslon wali kota/wakil wali kota.
Enam paslon di antaranya adalah paslon dari lima daerah di Aceh yaitu
- Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang Nomor Urut 03 Ferdiansyah – Muhammad Isa.
- Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Timur nomor urut 01, Sulaiman Tole – Abdul Hamid.
- Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Langsa nomor urut 05, Fazlun Hasan – Meutia Apriani.
- Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Langsa nomor urut 03 Maimul Mahdi-Nurzahri.
- Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen nomor urut 01, Murdani Yusuf – Abdul Muhaimin
- Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Lhokseumawe nomor urut 03 Ismail A Manaf dan Azhar Mahmud.