Infoaceh.net, BANDA ACEH –HT Ibrahim ST MM dilantik sebagai Anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2024-2029 asal Dapil Aceh, pada Selasa pagi (4/2/2025).
Ia menggantikan Teuku Riefky Harsya yang telah menjabat Menteri Ekonomi Kreatif.
Pelantikan Anggota DPR RI dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 1 ini bersamaan dengan sejumlah Anggota DPR RI PAW dari sejumlah provinsi lain.
Pelantikan PAW ini berlangsung di ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II DPR RI, pukul 09.30 WIB
Teuku Ibrahim adalah politisi Demokrat yang memulai kiprahnya dari DPRK Aceh Besar, kemudian naik kelas ke DPRA Aceh, pada pileg lalu, politisi asal Aceh Besar ini meraih posisi 2 terbanyak setelah Teuku Riefky Harsya yang kemudian dipilih oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Ekonomi Kreatif sekaligus Kepala Badan Ekonomi Kreatif di Kabinet Merah Putih.
HT Ibrahim mengungkapkan rasa syukurnya atas pelantikan tersebut.
“Insya Allah saya besok (Selasa, 4/2) dilantik sebagai Anggota DPR RI. Mohon doa dan dukungannya untuk kelancaran acara,” ujar HT Ibrahim
HT Ibrahim yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Aceh, berhasil meraih suara terbanyak kedua setelah Teuku Riefky Harsya yang meraih 88.005 suara.
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan, Partai Demokrat melakukan pergantian antar waktu anggota DPR RI Teuku Riefky Harsya yang telah dilantik menjadi Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif di Kabinet Presiden Prabowo Subianto. Posisi Teuku Riefky di DPR RI akan digantikan oleh HT Ibrahim.
“Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MD3 dan PKPU terkait mekanisme Pergantian Antarwaktu, maka yang berhak menggantikan adalah peraih suara terbanyak selanjutnya dari Dapil Aceh I. Dalam hal ini diraih oleh HT Ibrahim,” katanya.
Kamhar menerangkan Ibrahim memiliki suara terbanyak di Dapil Aceh I setelah Teuku Riefky. Kamhar menyebut berkas PAW kini tengah diproses.
Kamhar menjabarkan semua anggota DPR RI yang diangkat menjadi menteri atau pimpinan lembaga negara setingkat menteri harus menyerahkan jabatannya sebagai anggota DPR. Termasuk, katanya, dalam hal ini ada kader Demokrat, Teuku Riefky yang dilantik sebagai menteri di Kabinet Merah Putih.
“Semua Anggota DPR RI yang diangkat menjadi Anggota Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto atau menjadi pimpinan lembaga negara setingkat menteri lainnya secara normatif atau sesuai undang-undang mesti meletakkan jabatannya sebagai Anggota DPR. Termasuk Bang Sekjen Teuku Riefky Harsya selaku Anggota DPR RI yang mendapatkan kepercayaan dan penugasan membantu Presiden Prabowo di Kabinet Merah Putih,” ungkapnya.