Jadi Kader Parpol dan Maju Calon Bupati, Wakapolda Aceh Langgar Aturan
INFOACEH.NET, JAKARTA — Wakapolda Aceh Brigjen Pol Armia Fahmi masuk partai politik dan menjadi kader Partai Aceh saat masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.
Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mengkritik langkah Armia Fahmi karena melanggar aturan.
Pengamat Kepolisian dari ISSES Bambang Rukminto menegaskan, pendaftaran Armia sebagai bakal calon Bupati Aceh Tamiang dan menjadi kader Partai Aceh, telah melanggar Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002.
Pasalnya, kata dia, dalam aturan itu telah disebutkan secara jelas bahwa seluruh anggota Polri harus bersikap netral dalam politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
“Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian menyebutkan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas,” ujar Bambang Rukminto dalam keterangan tertulis, Ahad (19/5).
Lebih lanjut, Bambang mengatakan, larangan terlibat dalam politik praktis juga diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Aturan itu, kata dia, juga diperkuat dengan Surat Telegram Kapolri pada Oktober 2023 yang melarang anggota menayangkan konten politik di media sosial.
Oleh karenanya, ia mendorong agar seluruh anggota Polri dapat tegak lurus terhadap aturan perundang-undangan yang ada.
Termasuk penegakan disiplin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap anggotanya yang melanggar aturan.
“Jangan Wakapolda Aceh yang didesak mundur. Yang harus didesak itu Kapolri agar konsisten menegakkan peraturan. Percuma mendesak Wakapolda mundur kalau Kapolri mengizinkan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Wakapolda Aceh Brigjen Pol Armia Fahmi yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh November 2024, mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Bupati Aceh Tamiang ke Partai Aceh.
Armia Fahmi resmi mendaftar dan menyerahkan berkas pencalonannya ke Kantor DPP Partai Aceh di Jalan Dr. Mr. Mohd Hasan, kawasan Batoh, Banda Aceh, Kamis (16/5/2024).
Pendaftaran Bakal Calon Bupati dari DPW-PA Aceh Tamiang itu, diantarkan langsung oleh Ketua DPW-PA dan Ketua KPA Aceh Tamiang.