Infoaceh.net, BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menetapkan jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih Muzakir Manaf-Fadhlullah atau Mualem-Dek Fad pada 7 Februari 2025.
Penetapan jadwal pelantikan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna DPRA tahun 2025 di Gedung Utama DPRA, Senin (13/1/2025).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRA Zulfadli bersama Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad dan Salihin. Turut hadir Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA didampingi Plt. Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah dan para Kepala SKPA.
Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada hari ini merupakan Rapat Paripurna pertama tahun 2025, sekaligus menjadi pembuka Masa Persidangan I tahun 2025.
Ada sejumlah agenda rapat paripurna yakni Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tambang DPRA, Pemilihan dan Penetapan Anggota Badan Kehormatan DPRA dan pengumuman penetapan calon Gubernur Aceh/Wakil Gubernur Aceh terpilih hasil Pilkada Aceh 2024.
Ketua DPRA Zulfadli menyampaikan, khusus pada penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, juga disepakati jadwal pelantikan dan pengucapan sumpah.
“Dalam rapat paripurna ini disepakati bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih dilaksanakan di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam Rapat Paripurna DPRA pada tanggal 7 Februari 2025,” ujar Zulfadli.
Dia juga menyampaikan ketentuan pelantikan serta pengambilan sumpah gubernur Aceh terpilih merujuk ke Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Qanun Pilkada serta UU Pilkada.
Politisi Partai Aceh yang akrab disapa Abang Samalanga ini juga menanyakan ke anggota dewan yang hadir soal mekanisme pelantikan Mualem-Dek Fad.
Pertanyaan itu diajukan sebelum mengumumkan hasil penetapan Gubernur Aceh oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
“Sebelum kami mengumumkan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur aceh terpilih dalam pemilihan tahun 2024, kami ingin menanyakan kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, apakah sepakat pelantikan dan pengambilan sumpah gubernur dan wakil gubernur aceh terpilih kita laksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah kami bacakan di atas, yaitu dilaksanakan di hadapan ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna DPRA pada 7 Februari 2025?” tanya Zulfadli.
Anggota dewan sepakat dengan ketentuan tersebut. Dia kemudian mengucapkan selamat kepada pasangan nomor urut 02 tersebut.
Selanjutnya DPRA akan menyerahkan surat keputusan (KIP) Aceh tentang penetapan gubernur/wakil gubernur terpilih ke Mendagri. DPRA bakal meminta pelantikan Mualem-Dek Fad tetap dilakukan pada Februari.
“Kita besok (Selasa, 14 Januari) ke Jakarta meneruskan hasil paripurna hari ini berarti kita minta sesuai dengan UUPA pelantikan gubernur tanggal 7 Februari sesuai ketentuan yang sudah ada. Kami akan berkomunikasi dengan Mendagri,” kata Ketua DPRA Zulfadli.