Jaga Etik Penyelenggara Pemilu, Anggota KIP Aceh Umumkan Hubungan Keluarga dengan Caleg
Dia menambahkan, Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan bahwa, dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye.
Selain itu, Pasal 76 huruf (b) Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2023 menyebutkan, dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku: menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon Peserta Pemilu, Peserta Pemilu, dan/atau tim kampanye.
“Saya mengimbau penyelenggara pemilu dalam lingkungan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota untuk menyampaikan secara terbuka bagi yang memiliki hubungan keluarga maju sebagai calon anggota legislatif,” ujar Mirza.
“Pernyataan ini saya buat dengan kesadaran penuh dan dengan sebenarnya serta tanpa tekanan atau paksaan,” tutup Mirza dalam surat pernyataannya. (IA)