BANDA ACEH — Partai Amanah Reformasi (PAR) melakukan pendaftaran sebagai Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahad malam (14/8/2022).
PAR merupakan partai politik lokal di Aceh ketujuh atau yang terakhir mendaftar untuk bisa ikut Pemilu 2024.
Pendaftaran dilakukan tiga menit sebelum penutupan yakni pada pukul 23.57 WIB.
Prosesi pendaftaran dilakukan oleh Ketua Umum DPP PAR Ir Khaidir TM MM didampingi Sekjen Tantawi SSos MSi Msi bersama Dewan Pimpinan Partai lainnya.
Perwakilan partai disambut oleh Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin pada tengah malam.
Selanjutnya menuju ke dalam kantor yang diterima langsung oleh Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri di ruang Aula Lantai II KIP Aceh, didampingi Wakil Ketua Tharmizi bersama Anggota KIP Aceh Munawarsyah, Muhammad, Ranisah, Agusni AH, dan Akmal Abzal serta disaksikan oleh Panwaslih Aceh.
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri mengatakan, batas waktu pendaftaran partai politik lokal (parlok) di Aceh sebagai calon peserta Pemilu 2024 di KIP Aceh telah berakhir pada pukul 00.00 Wib tadi malam.
Seperti diketahui, KIP Aceh telah menetapkan waktu bagi parlok untuk mendaftar, yaitu dari tanggal 1-14 Agustus 2022.
Hingga Ahad malam (14/8/2022), KIP Aceh telah menerima pendaftaran tujuh parlok sebagai peserta Pemilu 2024.
Adapun parlok yang sudah mendaftar, yaitu Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Gabthat, Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA) dan Partai Amanah Reformasi (PAR).
Padahal sebelumnya, ada delapan partai lokal sudah mengambil bagian pada akun Sispol.
Berdasarkan hal tersebut, terdapat satu partai lagi yang belum mendaftar secara resmi ke KIP Aceh. Partai tersebut adalah Partai Islam Aceh (PIA).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Munawarsyah membenarkan ada satu partai parlok yang tidak mendaftar.
“Pelayanan pendaftaran tadi malam dibuka hingga pukul 23:59 WIB, tapi hingga penutupan, dari 8 parlok hanya 7 parlok yang mendaftar dan satu tidak mendaftar,” kata Munawarsyah.
Pihak KIP Aceh belum mengetahui apa sebab PIA, tidak mendaftar dan tidak memberitahukan alasannya.
“Artinya jika mereka tidak mendaftar pada batas waktu yang telah ditetapkan, maka tidak akan menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang,” pungkasnya. (IA)