Infoaceh.net, BANDA ACEH — Surat Keputusan (SK) penunjukan Alhudri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dipersoalkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadli karena diduga bukan produk Badan Kepegawaian Aceh (BKA).
Aktivis perempuan Aceh Yulindawati turut menanggapi polemik yang terjadi antara Ketua DPRA dengan pihak Partai Gerindra terkait pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh.
“Kita menyarankan pihak kepolisian jika ada indikasi seperti yang diutarakan oleh Ketua DPRA adanya dugaan pelanggaran hukum, agar diusut tuntas persoalan SK yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Aceh (BKA).
Jika benar SK tersebut bukan produk resmi BKA seperti yang dipertanyakan oleh Ketua DPRA, maka patut diduga telah terjadi maladministrasi di Pemerintahan Aceh, lebih jauh lagi dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen negara,” ujar Yulindawati dalam keterangannya, Ahad (23/2).
Lebih lanjut ia menegaskan jika dugaan ini terbukti benar, maka kasus ini harus segera dilaporkan kepada pihak berwajib agar dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Yulindawati, belum genap satu bulan berjalan pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf-Fadhlullah atau Mualem-Dek Fad, namun sudah mulai menunjukkan ketidakseimbangan.
“Bau amis haus kekuasaan mulai tercium, dan ini merupakan sinyal yang tidak baik. Dengan lemahnya kemampuan Mualem dalam birokrasi serta administrasi pemerintahan, kondisi ini bisa berbahaya bagi stabilitas kepemimpinan Gubernur Mualem. Bahkan, ada kekhawatiran bahwa pada tahun kedua, pemerintahan ini bisa mengalami gejolak besar,” tambahnya.