Kejati dan KIP Aceh Teken Kerja Sama Sukseskan Pemilu dan Pilkada 2024
Selanjutnya, Kejati Aceh akan melaksanakan penanganan tindak pidana pemilu secara aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam mekanisme Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Sehingga, diharapkan dengan adanya perjanjian kerja sama ini Kejati Aceh juga semakin eksis dalam pelaksanaan tugas-tugasnya sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang, khususnya dalam menyukseskan Pemilu 2024.
Ketua KIP Aceh Saiful menyebutkan perjanjian kerja sama ini tidak hanya sebatas penandatanganan perjanjian saja, namun dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, supaya terwujudnya Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia serta Jujur dan Adil. (IA)