Banda Aceh – Masa jabatan Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan segera berakhir pada 5 Juli 2022 mendatang.
Sebelum mengakhiri jabatannya yang tidak sampaikan tiga bulan lagi, Gubernur Nova Iriansyah masih diberikan kesempatan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengusulkan calon Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota di 20 kabupaten/kota di Aceh yang juga berakhir dalam tahun 2022.
Hal itu diketahui setelah Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Akmal Malik, menyurati Gubernur seluruh Indonesia pada Senin, 4 April 2022 tentang penyiapan Calon Pj Bupati/Wali Kota menjelang berakhirnya masa jabatan kepala daerah tersebut.
Surat tersebut dikirim kepada 25 gubernur se-Indonesia, dan ditembuskan masing-masing kepada Menko Polhukam, Mendagri, Mensesneg dan Sekretaris Kabinet.
Dalam surat Nomor: 131/2388/OTDA, Akmal Malik menyampaikan berkenaan dengan berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota pada tahun 2022, maka perlu disampaikan beberapa hal.
Pertama, berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat (3) ayat (9) dan ayat (11) telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang berakhir masa jabatannya sampai dengan tahun 2022 diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II.
Kepada Gubernur, Dirjen Otda Kemendagri meminta agar mengusulkan 3 nama calon Pj bupati/wali kota pada tiap kabupaten/kota sebagai bahan Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan Pj bupati/wali kota.
Usulan tersebut paling lambat 30 hari kerja sebelum berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati serta walikota wakil walikota.
Dalam surat Dirjen Otda tersebut juga ditegaskan, ada empat kriteria yang harus dipenuhi sebagai calon Pj bupati/wali kota yang akan diusulkan.
Pertama, pejabat eselon II yang sedang menduduki jabatan tinggi pratama. Kedua, memiliki pengalaman dalam bidang pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Ketiga, melampirkan SK pangkat dan SK jabatan terakhir serta biodata calon penjabat bupati/wali kota.
Keempat, melampirkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) selama tiga tahun terakhir, sekurang-kurangnya mempunyai nilai baik. (IA)