Infoaceh.net, BANDA ACEH — Tim Hukum Pemenangan Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01 Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi resmi melaporkan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Agusni AH ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh pada Jum’at, 22 November 2024.
Laporan tersebut diterima dan telah terregistrasi di Panwaslih Aceh dengan No: 08/LP/PG/Prov/01,00/XI/2024.
Menurut Yulizar SH, mewakili Tim Kuasa Hukum Bustami – Fadhil,
dilaporkannya Ketua KIP Aceh terkait pernyataannya yang menyatakan tidak dibolehkannya/dibenarkan nya penggunaaan alat elektronik dalam debat publik ketiga dengan alasan sesuai dengan tata tertib.
“Padahal, hal itu tidak tercantum dalam berita acara tata tertib debat yang ditandatangani komisioner KIP Aceh bersama utusan kedua paslon cagub Aceh,” kata Yulizar dalam keterangannya kepada media, Sabtu, 23 November 2024.
Yulizar menerangkan, pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KIP Aceh Agusni saat terjadi kericuhan di forum debat ketiga tanggal 19 November 2024 di Hotel The Pade Aceh Besar.
Selain itu, Agusni juga membuat pernyataan bahwa “penggunaan alat elektronik melanggar tata tertib oleh pasangan calon gubernur/wakil gubernur nomor urut 01.”
“Pernyataan Ketua KIP Aceh tersebut tidak mendasar karena dalam tata tertib debat ketiga tidak mengatur larangan penggunaan alat elektronik dan hal itu juga ditegaskan pada pertemuan langsung dengan KIP Aceh pada 21 November 2024. KIP Aceh telah menegaskan tidak ada tata tertib yang membatasi dan mengatur larangan penggunaaan alat elektronik saat debat ke 3,” kata Yulizar.
Atas dasar itu, tambah Yulizar, pihaknya melaporkan Ketua KIP Aceh ke Panwaslih karena tidak profesional dan telah menimbulkan kegaduhan pada masa kampanye.
“Kami berharap Panwaslih Aceh menindaklanjuti semua laporan/Upaya Hukum terkait laporan kami demi terwujudnya rasa keadilan dan kepastian hukum bagi kami sebagai pelapor,” pungkas Yulizar.