INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memberhentikan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang selama ini dibabat Saiful Bismi.
Sebagai penggantinya, Agusni AH ditunjuk sebagai Ketua KIP Aceh periode 2023-2028.
Sementara untuk posisi wakil ketua KIP Aceh yang ditinggalkan Agusni, selanjutnya diisi oleh Iskandar Agani yang sebelumnya sebagai Anggota KIP Aceh.
Sementara Saiful Bismi kembali menjadi anggota biasa di KIP Aceh.
Perombakan pimpinan di tubuh KIP Aceh ini terjadi menjelang pelaksanaan Pilkada Aceh yang tidak sampai dua bulan lagi.
Pergantian ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 1476 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penetapan Ketua Serta Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Periode 2023-2028.
Dalam SK KPU RI yang dilihat Infoaceh.net pada Sabtu (12/10/2024) disebutkan bahwa terdapat tiga komisioner KIP dirombak.
Surat itu ditandatangan oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, menyebutkan, memberhentikan Saiful sebagai ketua dan mengangkat Agusni AH dari sebelumnya Wakil Ketua KIP Aceh sebagai pucuk pimpinan.
Kemudian Wakil Ketua KIP diisi oleh Iskandar Agani. Jabatan ini diemban Agusni AH dan Iskandar sampai berakhirnya masa jabatan Komisioner KIP Aceh periode 2023-2028.
Sebelumnya, Komisioner KIP Aceh periode 2023-2028 dilantik pada 4 Agustus 2023 lalu oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki
Ketujuh Komisioner KIP Aceh yang dilantik adalah Saiful Bismi dan Agusni, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Iskandar Agani, Khairunnisak, dan Ahmad Mirza Safwandy.