Jantho – Sebagai wujud sinergitas dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada pencari keadilan di wilayah Kabupaten Aceh Besar, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SH.I MH dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jantho Faisal Mahdi SH MH menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Biaya Panggilan/Pemberitahuan berdasarkan radius tahun 2021.
Penandatangan SKB tersebut dilangsungkan pada 15 Februari 2021, bertempat di aula Kantor PN Jantho, dengan disaksikan Penitera PN Jantho dan Panitera Muda Hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Biaya Panggilan/Pemberitahuan sangat penting dalam proses penentuan biaya perkara dalam persidangan perdata karena biaya panggilan/pemberitahuan merupakan komponen dalam biaya perkara yang harus dibayar oleh setiap pencari keadilan ketika mendaftarkan perkara.
Hal tersebut merupakan syarat imperative (imperative requirement) atau syarat memaksa atas pendaftaran perkara, selama Penggugat/Pemohon belum melunasi biaya Perkara, maka belum timbul kewajiban hukum bagi pengadilan untuk meregistrasi perkara tersebut.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SH.I MH menjelaskan dalam penyusunan Surat Keputusan Bersama tersebut, khususnya dalam penentuan besaran biaya pemanggilan/pemberitahuan sangat mempertimbangkan jarak kecamatan dan gampong (desa) di wilayah Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Jantho, karena baik Mahkamah Syar’iyah Jantho maupun PN Jantho memiliki yurisdiksi yang sama dan jarak tempuh yang sama dari Kota Jantho ke setiap gampong dan kecamatan di wilayah Aceh Besar.
“Biaya panggilan ini ditetapkan berdasarkan kondisi dan tingkat kerumitan akses ke daerah yang dituju, oleh karena indikatornya sangat kondisional, SKB ini dapat berubah mengikuti keadaan. Dan sekarang dengan berlakunya SKB tahun 2021, maka SKB tahun 2020 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” tutur Siti Salwa. (IA)