Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho dan Ketua PN Tandatangani SKB Biaya Perkara 2021

Ketua Mahkamah Syariah Jantho Siti Salwa dan Ketua PN Jantho Faisal Mahdi memperlihatkan SKB tentang biaya panggilan/pemberitahuan berdasarkan radius 2021 yang ditandatangani di Aula PN Jantho, Senin (15/2)

Jantho – Sebagai wujud sinergitas dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada pencari keadilan di wilayah Kabupaten Aceh Besar, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SH.I MH dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jantho Faisal Mahdi SH MH menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Biaya Panggilan/Pemberitahuan berdasarkan radius tahun 2021.

Penandatangan SKB tersebut dilangsungkan pada 15 Februari 2021, bertempat di aula Kantor PN Jantho, dengan disaksikan Penitera PN Jantho dan Panitera Muda Hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Biaya Panggilan/Pemberitahuan sangat penting dalam proses penentuan biaya perkara dalam persidangan perdata karena biaya panggilan/pemberitahuan merupakan komponen dalam biaya perkara yang harus dibayar oleh setiap pencari keadilan ketika mendaftarkan perkara.

Hal tersebut merupakan syarat imperative (imperative requirement) atau syarat memaksa atas pendaftaran perkara, selama Penggugat/Pemohon belum melunasi biaya Perkara, maka belum timbul kewajiban hukum bagi pengadilan untuk meregistrasi perkara tersebut.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SH.I MH menjelaskan dalam penyusunan Surat Keputusan Bersama tersebut, khususnya dalam penentuan besaran biaya pemanggilan/pemberitahuan sangat mempertimbangkan jarak kecamatan dan gampong (desa) di wilayah Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Jantho, karena baik Mahkamah Syar’iyah Jantho maupun PN Jantho memiliki yurisdiksi yang sama dan jarak tempuh yang sama dari Kota Jantho ke setiap gampong dan kecamatan di wilayah Aceh Besar.

“Biaya panggilan ini ditetapkan berdasarkan kondisi dan tingkat kerumitan akses ke daerah yang dituju, oleh karena indikatornya sangat kondisional, SKB ini dapat berubah mengikuti keadaan. Dan sekarang dengan berlakunya SKB tahun 2021, maka SKB tahun 2020 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” tutur Siti Salwa. (IA)

Lainnya

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, melakukan pertemuan bersama Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh serta bupati dan wali kota se-Aceh di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta, Kamis 3/7, malam.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan kerja ke pabrik sepatu PT Adis Dimension Footwear di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (3/7/2025).
Ricky Perdana Gozali sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk masa jabatan 2025–2030.
Danantara Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan ACWA Power
Ilustrasi Ekspor-Impor
Karyawan mengambil gambar layar pergerakan harga saham (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (Foto ilustrasi)
Amien Rais Sebut Jokowi Sedang Dihukum Tuhan, Buah dari Kezaliman di Masa Lalu
Rupiah melemah terhadap dolar AS (foto ilustrasi)
Diduga Hasil Korupsi, KPK Sebut Uang Rp2,8 Miliar di Rumah Topan Ginting Penyebab Jalan Rusak di Sumut
Konsulat Jenderal Singapura di Medan bersama delegasi mahasiswa dari Ngee Ann Polytechnic, mengunjungi Aceh, Kamis, 3 Juli 2025. (Foto: Ist)
Abdullah ditunjuk jadi Plh Kepala Inspektorat Aceh. (Foto: Ist)
Pelayanan Bea Cukai Aceh mendapat pengakuan publik hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk Triwulan II Tahun 2025. (Foto: Ist)
Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh Selatan Zikri SPd
OJK Luncurkan Dua Database Asuransi, Buka Akses Data Agen dan Polis Secara Terbuka
Ribuan masyarakat memadati area Shelter Galaxy Lanud SIM dalam acara Open Base yang digelar TNI AU untuk melihat Pesawat Tempur F-16 dari dekat, Kamis (3/7). (Foto: Dok. Lanud SIM)
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar menerima kunjungan Dr Zulkifli Yus MH, Ketua Mahkamah Syariah Aceh yang baru, bersama tiga hakim tinggi di Meuligoe Wali Nanggroe, Kamis, 3 Juli 2025. (Foto: Ist)
17 Platform Kripto Resmi Bappebti 2025: Indodax hingga Vonix Masuk Daftar
Ajudan dan Kuasa Hukum Jokowi Datangi Polda Metro, Ada Apa?
Unduh TikTok Tanpa Watermark dan Video FB Secara Gratis
Ini Kekuatan Iran yang Diyakini Buat AS Khawatir dan Akhirnya Pilih Gencatan Senjata
Enable Notifications OK No thanks