Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

KIP Aceh Belum Nyatakan Bustami-Fadhil Rahmi Memenuhi Syarat

KIP Aceh belum menyatakan status memenuhi syarat untuk pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Dua hari menjelang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh yang akan bertarung di Pilkada serentak 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh belum menyatakan atau menetapkan status memenuhi syarat untuk pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi.

Pada tanggal 18 September 2024, KIP Aceh memberikan berita acara hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan kepada Tim Pemenangan dimana KIP Aceh memberikan status Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Hal itu dikarenakan belum terlaksananya penandatanganan dokumen bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA dimana hal ini disebabkan KIP Aceh belum menjadwalkan penandatanganan dokumen akan melaksanakan MoU Helsinki dan menjalankan UUPA di depan lembaga DPRA.

Ketua Tim Pemenangan Bustami-Fadhil Rahmi, Teuku Muhammad Nurlif menyatakan setelah berkoordinasi dengan KIP Aceh dan pihak terkait lainnya, pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua dokumen telah kami serahkan kepada KIP Aceh baik yang kami upload di Silon maupun dalam bentuk dokumen fisiknya ke KIP Aceh, baik dokumen calon gubernur maupun dokumen calon wakil Gubernur pada 13 September 2024. Adapun salah satu tahapan penandatanganan pernyataan melaksanakan MoU Helsinki, UUPA dan peraturan pelaksanaannya pada 12 September 2024, dimana saat itu calon pengganti Wakil Gubernur belum rampung mendaftar sehingga calon gubernur kami belum diperkenankan untuk menandatangani dokumen tersebut, sehingga akan dijadwalkan kembali setelah calon pengganti wakil gubernur didaftarkan kembali,” ujar TM Nurlif dalam keterangannya, Jum’at (20/9).

Menurut TM Nurlif, pasangan Bustami Hamzah – Fadhil Ramli telah menandatangani dokumen pernyataan akan menjalankan seluruh perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 7/2024 yang merupakan perubahan dari Qanun 12/2016.

“Kami telah memenuhi seluruh dokumen persyaratan calon sebagaimana disyaratkan oleh perundang-undangan, sedangkan tidak terlaksananya penandatanganan dokumen melaksanakan MoU Helsinki dan UUPA karena KIP Aceh belum menjadwalkan pelaksanaan penandatanganannya,” terangnya.

Karena itu jika mengacu kepada ketentuan yang berlaku, maka sudah cukup alasan bagi KIP Aceh untuk menyatakan calon Gubernur Bustami Hamzah dan calon Wakil Gubernur Fadhil Rahmi dengan status sudah memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada 2024.

Lainnya

Ilustrasi harga beras
Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Syariah
MA (46), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu divonis lima bulan sepuluh hari karena terbukti mencuri 20 Kg beras dan dua tabung elpiji.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan dagang awal dengan Indonesia, yang menghasilkan penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen.
Belum Ditahan, Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Diduga Pindah ke Australia
Konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief
Menteri Sosial Saifullah Yusuf
Cakupan imunisasi anak di Aceh masih rendah akibat penolakan dari masyarakat. (Foto: Ist)
Peletakan batu pertama pembangunan gedung Skill Lab Fakultas Kedokteran oleh Rektor USK Prof Dr Ir Marwan bersama Dekan FK USK Dr dr Safrizal Rahman, Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Ist)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar
Ibu Negara Prancis, Brigitte Macron
ilustrasi
Viral video di media sosial yang menyebut Jepang akan blacklist atau memasukkan pekerja Indonesia ke dalam daftar hitam
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan keterkaitan investasi Google di Gojek dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Izinkan Saya Kembali ke Keluarga
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Spanyol kini dilanda situasi darurat bak neraka bocor. Lebih dari 1.000 orang dilaporkan meninggal dunia
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang ngamar dengan istri TNI atau Ibu Persit kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumatera Selatan
Seorang wanita paruh baya, ZU (33) warga salah satu Gampong di Pidie Jaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia diduga melakukan pencurian uang Rp20 juta di TK Az – Zahra, Kuta Alam Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Enable Notifications OK No thanks