INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Dua hari menjelang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh yang akan bertarung di Pilkada serentak 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh belum menyatakan atau menetapkan status memenuhi syarat untuk pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi.
Pada tanggal 18 September 2024, KIP Aceh memberikan berita acara hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan kepada Tim Pemenangan dimana KIP Aceh memberikan status Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Hal itu dikarenakan belum terlaksananya penandatanganan dokumen bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA dimana hal ini disebabkan KIP Aceh belum menjadwalkan penandatanganan dokumen akan melaksanakan MoU Helsinki dan menjalankan UUPA di depan lembaga DPRA.
Ketua Tim Pemenangan Bustami-Fadhil Rahmi, Teuku Muhammad Nurlif menyatakan setelah berkoordinasi dengan KIP Aceh dan pihak terkait lainnya, pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua dokumen telah kami serahkan kepada KIP Aceh baik yang kami upload di Silon maupun dalam bentuk dokumen fisiknya ke KIP Aceh, baik dokumen calon gubernur maupun dokumen calon wakil Gubernur pada 13 September 2024. Adapun salah satu tahapan penandatanganan pernyataan melaksanakan MoU Helsinki, UUPA dan peraturan pelaksanaannya pada 12 September 2024, dimana saat itu calon pengganti Wakil Gubernur belum rampung mendaftar sehingga calon gubernur kami belum diperkenankan untuk menandatangani dokumen tersebut, sehingga akan dijadwalkan kembali setelah calon pengganti wakil gubernur didaftarkan kembali,” ujar TM Nurlif dalam keterangannya, Jum’at (20/9).
Menurut TM Nurlif, pasangan Bustami Hamzah – Fadhil Ramli telah menandatangani dokumen pernyataan akan menjalankan seluruh perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 7/2024 yang merupakan perubahan dari Qanun 12/2016.
“Kami telah memenuhi seluruh dokumen persyaratan calon sebagaimana disyaratkan oleh perundang-undangan, sedangkan tidak terlaksananya penandatanganan dokumen melaksanakan MoU Helsinki dan UUPA karena KIP Aceh belum menjadwalkan pelaksanaan penandatanganannya,” terangnya.
Karena itu jika mengacu kepada ketentuan yang berlaku, maka sudah cukup alasan bagi KIP Aceh untuk menyatakan calon Gubernur Bustami Hamzah dan calon Wakil Gubernur Fadhil Rahmi dengan status sudah memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada 2024.