Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

KIP Aceh: Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat Ikut Pilkada 2024

Berita Acara KIP Aceh yang menetapkan Bakal Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah - Fadhil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ikut Pilkada 2024. (Foto: For Infoaceh.net)

INFOACEH.NET, BANDA ACEH
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan Bakal Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pengumuman TMS tercantum dalam Berita Acara KIP Aceh Nomor: 210/PL.02.02-BA/11/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 tertanggal 21 September 2024.

Dalam Berita Acara yang dilihat Infoaceh.net pada Ahad, 22 September 2024 disebutkan bahwa KIP Aceh pada Sabtu, 21 September 2024 telah melakukan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan.

Namun dalam lampiran model BA.Penelitian.Persyaratan.KWK, pada dokumen wajib, poin 20 (penandatanganan surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga DPRA), Paslon Bustami Hamzah- Fadhil Rahmi dinyatakan “tidak benar”.

“Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, sebagai mana terlampir, maka (1) Dokumen persyaratan Calon Gubernur dinyatakan tidak memenuhi syarat. (2) Dokumen persyaratan calon Wakil Gubernur dinyatakan tidak memenuhi syarat,” demikian isi berita acara KIP Aceh yang ditandatangani oleh Komisioner KIP Aceh, Saiful Bahri (Ketua), Agusni AH (Wakil Ketua), dan para anggota Iskandar Agani, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, dan Khairunnisak.

Pasangan Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi diusung oleh Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Darul Aceh dengan jumlah 29 kursi di DPRA hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024.

Lainnya

Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal meresmikan Monumen Panser yang dibangun di Lapangan Blang Padang Banda Aceh, Senin (19/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi setelah mengancam akan memotong dana federal untuk Kota New York jika Zohran Mamdani terpilih sebagai wali kota.
Bos Nvidia Jual Saham Rp240 Triliun, Insider Panen di Tengah Reli Harga AI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik per 1 Juli 2025
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mewakili Pemerintah menyampaikan keterangannya dalam sidang pengujian Pasal 115 ayat (3) UUPA pada Senin (30/6/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto: Ist)
Karangan Bunga Berderet, KPK Diapresiasi Usai Tahan Orang Kepercayaan Bobby Nasution
Ali Khamenei Serukan Umat Islam Abaikan Perpecahan Sunni-Syiah: Tegakkan Persatuan demi Palestina
Bobby Nasution Siap Diperiksa, KPK: Tentu akan Dipanggil
LSAK Yakin Ada Koruptor Kelas Kakap di Korupsi Jalan Sumut
Kodam Iskandar Muda (IM) menegaskan posisinya sebagai pengelola, bukan pemilik tanah Blang Padang, Banda Aceh. (Foto: Ist)
Wakil Presiden Partai Buruh Bidang Kepemiluan dan Polhukam, Said Salahuddin,
Mantan Presiden RI Joko Widodo
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar, melantik Direksi dan Dewan Komisaris PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) di aula Kantor Wali Kota, Senin (30/6). (Foto: Ist)
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat
Perwakilan Miss Papua Pegunungan, Merince Kogoya, resmi dicoret dari ajang Miss Indonesia 2025 setelah video dirinya mengibarkan bendera Israel di Papua viral di media sosial. Foto : Ist