Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

KIP Aceh Hanya Memfasilitasi, Pelantikan Kepala Daerah Wewenang DPRA

Ketua KIP Aceh Agusni AH

Infoaceh.net, Banda Aceh — Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Agusni menyampaikan, pihaknya hanya memfasilitasi proses pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.

Sementara wewenang pelantikan sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) itu berada di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan DPR kabupaten/kota.

“Sementara pelantikan itu domain dan kewenangannya DPRA dan masing-masing DPRK,” ujar Agusni AH dalam keterangannya, Sabtu (4/1).

Agusni menjelaskan, tugas dan tanggung jawab KIP Aceh dalam tahapan Pilkada 2024 hingga penetapan kepala daerah terpilih

Hanya saja KIP ikut memfasilitasi dan menjembatani sesuai regulasi yang ada.

Seperti halnya ketentuan yang termaktub dalam pasal 69 UUPA untuk pelantikan gubernur/wakil gubernur Aceh.

Serta pelantikan bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota sebagaimana diatur dalam pasal 70 UU Pemerintahan Aceh.

Sebelumnya diberitakan, pelantikan kepala daerah baik gubernur, bupati dan wali kota yang terpilih hasil Pilkada 2024 diundur dari Februari menjadi Maret 2025.

Juru Bicara Gubernur/Wakil Gubernur Aceh terpilih Muzakir Manaf-Fadhlullah (Mualem-Dek Fad) Teuku Kamaruzzaman atau akrab disapa Ampon Man ikut memberikan tanggapan terkait pengunduran pelantikan tersebut.

Menurut Ampon Man, pelantikan Kepala Daerah di Aceh mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Pilkada Nomor 12 tahun 2016.

Ketentuan ini mengatur tentang pelantikan Kepada Daerah di Aceh yang dilakukan dalam di sidang Paripurna DPRA maupun DPRK dan di depan Ketua Mahkamah Syar’iah Aceh dan Kabupaten/Kota.

Ampon Man mengharapkan agar pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh turut memberikan penjelasan.

“Saya kira KIP Aceh juga harus menjelaskan ini kepada berbagai pihak yang berkepentingan di Pemerintah Pusat tentang regulasi prosesi pelantikan Kepala Daerah di Aceh,” sebutnya.

Ditambahkan Ampon Man, ketentuan yang tersedia di Aceh adalah bahwa setelah KIP Aceh menetapkan Gubernur/Wakil Gubernur terpilih yang selanjutnya disampaikan kepada DPRA.

Yang selanjutnya mengirim surat permintaan pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh terpilih kepada Presiden melalui Kemendagri yang harus dijadwalkan dalam 30 hari kerja.

Lainnya

Polri Minta Tambahan Anggaran Rp63,7 Triliun untuk Tahun 2026
Jakarta 'Tenggelam', 50 Wilayah Kebanjiran Ketinggian Air Sampai 2,7 Meter, Ratusan Warga Mengungsi
Muhaimin Kaget PSK Menjamur di IKN: Gawat Itu!
Legislator PDIP Heran KKP Minta Tambahan Anggaran Rp22 Triliun
64 PSK Terjaring di Sekitar IKN, Ada dari Bandung hingga Yogyakarta
Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun saat membuka pelatihan kepemimpinan administrator di lingkungan Pemerintah aceh tahun 2025 di Aula BPSDM Aceh, Senin (7/7). (Foto: Ist)
UIN Ar-Raniry Banda Aceh meluncurkan "Kampung Inggris" di Kota Sabang, Senin (7/7/2025). (Foto: Ist)
Pihak manajemen RSUD Sabang masih tetap membagikan paket makanan ringan (snack) kepada tenaga medis yang bertugas malam. (Foto: Ist)
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah menghadiri Duek Pakat Nasional Tata Kelola Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Balai Sidang Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK, Senin (7/7/2025). (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST menutup pelatihan Karang Taruna Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, Ahad sore (6/7) di Pantai Cermin Ulee Lheue. (Foto: Ist)
Realisasi pendapatan RSUD Kota Sabang hingga akhir Juni 2025 tercatat sebesar Rp5.989.711.867 atau 26,20 persen. (Foto: Ist)
Kakak-beradik asal Pidie Al Afdhalul Muktabarullah (24) dan Munadhilatul Asyi (21) yang baru saja pulang dari Tanah Suci merasakan nikmatnya berhaji di usia muda. (Foto: Ist)
Wakil Menteri Pertahanan RI Donny Ermawan
Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, dalam jumpa pers usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Pertanian Palestina, Rezq Basheer-Salimia, di Jakarta, Senin (7/7/2025).
Ilustrasi Ekspor-Impor
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto disambut langsung oleh Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva
Tasawuf dan Geopolitik: Kekuatan Sunyi yang Terlupakan
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya)
Kepala BPKD Kota Sabang Jufriadi
Enable Notifications OK No thanks