Infoaceh.net, Banda Aceh — Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Agusni menyampaikan, pihaknya hanya memfasilitasi proses pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
Sementara wewenang pelantikan sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) itu berada di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan DPR kabupaten/kota.
“Sementara pelantikan itu domain dan kewenangannya DPRA dan masing-masing DPRK,” ujar Agusni AH dalam keterangannya, Sabtu (4/1).
Agusni menjelaskan, tugas dan tanggung jawab KIP Aceh dalam tahapan Pilkada 2024 hingga penetapan kepala daerah terpilih
Hanya saja KIP ikut memfasilitasi dan menjembatani sesuai regulasi yang ada.
Seperti halnya ketentuan yang termaktub dalam pasal 69 UUPA untuk pelantikan gubernur/wakil gubernur Aceh.
Serta pelantikan bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota sebagaimana diatur dalam pasal 70 UU Pemerintahan Aceh.
Sebelumnya diberitakan, pelantikan kepala daerah baik gubernur, bupati dan wali kota yang terpilih hasil Pilkada 2024 diundur dari Februari menjadi Maret 2025.
Juru Bicara Gubernur/Wakil Gubernur Aceh terpilih Muzakir Manaf-Fadhlullah (Mualem-Dek Fad) Teuku Kamaruzzaman atau akrab disapa Ampon Man ikut memberikan tanggapan terkait pengunduran pelantikan tersebut.
Menurut Ampon Man, pelantikan Kepala Daerah di Aceh mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Pilkada Nomor 12 tahun 2016.
Ketentuan ini mengatur tentang pelantikan Kepada Daerah di Aceh yang dilakukan dalam di sidang Paripurna DPRA maupun DPRK dan di depan Ketua Mahkamah Syar’iah Aceh dan Kabupaten/Kota.
Ampon Man mengharapkan agar pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh turut memberikan penjelasan.
“Saya kira KIP Aceh juga harus menjelaskan ini kepada berbagai pihak yang berkepentingan di Pemerintah Pusat tentang regulasi prosesi pelantikan Kepala Daerah di Aceh,” sebutnya.
Ditambahkan Ampon Man, ketentuan yang tersedia di Aceh adalah bahwa setelah KIP Aceh menetapkan Gubernur/Wakil Gubernur terpilih yang selanjutnya disampaikan kepada DPRA.
Yang selanjutnya mengirim surat permintaan pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh terpilih kepada Presiden melalui Kemendagri yang harus dijadwalkan dalam 30 hari kerja.