Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

KIP Aceh Hanya Memfasilitasi, Pelantikan Kepala Daerah Wewenang DPRA

Ketua KIP Aceh Agusni AH

Infoaceh.net, Banda Aceh — Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Agusni menyampaikan, pihaknya hanya memfasilitasi proses pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.

Sementara wewenang pelantikan sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) itu berada di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan DPR kabupaten/kota.

“Sementara pelantikan itu domain dan kewenangannya DPRA dan masing-masing DPRK,” ujar Agusni AH dalam keterangannya, Sabtu (4/1).

Agusni menjelaskan, tugas dan tanggung jawab KIP Aceh dalam tahapan Pilkada 2024 hingga penetapan kepala daerah terpilih

Hanya saja KIP ikut memfasilitasi dan menjembatani sesuai regulasi yang ada.

Seperti halnya ketentuan yang termaktub dalam pasal 69 UUPA untuk pelantikan gubernur/wakil gubernur Aceh.

Serta pelantikan bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota sebagaimana diatur dalam pasal 70 UU Pemerintahan Aceh.

Sebelumnya diberitakan, pelantikan kepala daerah baik gubernur, bupati dan wali kota yang terpilih hasil Pilkada 2024 diundur dari Februari menjadi Maret 2025.

Juru Bicara Gubernur/Wakil Gubernur Aceh terpilih Muzakir Manaf-Fadhlullah (Mualem-Dek Fad) Teuku Kamaruzzaman atau akrab disapa Ampon Man ikut memberikan tanggapan terkait pengunduran pelantikan tersebut.

Menurut Ampon Man, pelantikan Kepala Daerah di Aceh mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Pilkada Nomor 12 tahun 2016.

Ketentuan ini mengatur tentang pelantikan Kepada Daerah di Aceh yang dilakukan dalam di sidang Paripurna DPRA maupun DPRK dan di depan Ketua Mahkamah Syar’iah Aceh dan Kabupaten/Kota.

Ampon Man mengharapkan agar pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh turut memberikan penjelasan.

“Saya kira KIP Aceh juga harus menjelaskan ini kepada berbagai pihak yang berkepentingan di Pemerintah Pusat tentang regulasi prosesi pelantikan Kepala Daerah di Aceh,” sebutnya.

Ditambahkan Ampon Man, ketentuan yang tersedia di Aceh adalah bahwa setelah KIP Aceh menetapkan Gubernur/Wakil Gubernur terpilih yang selanjutnya disampaikan kepada DPRA.

Lainnya

DKPP RI melakukan pemeriksaan komisioner KIP Banda Aceh atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KIP Aceh, pada Jum'at (18/7/2025). (Foto: Ist)
Lanud SIM menggelar tradisi Passing In, sebagai penghormatan kepada komandan baru, Kolonel Nav Sudaryanto SM dan Ketua PIA Ardhya Garini Cabang 20 Daerah I Lanud SIM, Ny. Icha Sudaryanto, Jum'at (18/7). (Foto: Dok. Pen Lanud SIM)
Bupati Aceh Barat Daya Safaruddin dalam acara pengukuhan pengurus APKASI Kamis, 17 Juli 2025, di Puri Agung, Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta. (Foto: Ist)
Gangguan layanan aplikasi BYOND BSI kembali terjadi dan membuat para nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh kecewa. (Foto: Ist)
Mantan Camat Peusangan, Bireuen Teguh Mandiri Putra (TMP), mulai diadili di PN Tipikor Banda Aceh, Jum'at (18/7). (Foto: Ist)
Hewan ternak milik masyarakat bebas berkeliaran di jalan raya dalam Kabupaten Pidie. (Foto: Ist)
Proses pemilihan penyedia barang dan jasa melalui mekanisme e-purchasing atau e-Katalog di Dinas Pendidikan Aceh akan dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Foto: Ist)
Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Sineubok Pidie, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada Jumat (18/7) pukul 04.30 WIB. (Foto: Dok. Satlantas Polres Aceh Timur)
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyerahkan langsung Piala Wagub Aceh Cup 2025 di Lapangan Bola Kecamatan Mutiara Pidie, Jum'at, 18 Juli 2025. (Foto: Ist)
Ratusan Nakes RSUDZA Banda Aceh menggelar aksi unjuk rasa menuntut TPP dan jasa medis di lobi utama Kantor Gubernur, Jum'at (18/7). (Foto: Ist)
Ratusan Nakes RSUDZA Banda Aceh menggelar aksi unjuk rasa menuntut TPP dan jasa medis di lobi utama Kantor Gubernur, Jum'at (18/7). (Foto: Ist)
Prodi Doktor Studi Islam Pascasarjana UIN Ar-Raniry menggelar webinar internasional bertajuk “Kajian Islam: Tamadun di Pahang dan Hubungannya dengan Aceh”, Kamis (17/7). (Foto: Ist)
Bunuh Adik Ipar Pakai Racun Ikan, Ibu Muda di Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup
Viral! Iris Wullur diduga jadi selingkuhan suami orang, netizen: Ketika korban menjadi pelaku
Israel Hantam Gereja Katolik di Gaza: Dua Tewas, Dunia Mengecam!
Viral Pasangan Diduga CEO Perusahaan Teknologi Kegep Selingkuh di Konser Coldplay, Karyawan yang Tahu Dipecat!
Kodam IM mengumumkan hasil sidang Pantukhir kelulusan 1.630 Calon Tamtama Prajurit Karier (PK) Gelombang II TNI-AD Tahun 2025. (Foto: Ist)
Wajah Tegang! Anies dan Rocky Gerung Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong
Roy Suryo Yakin Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Dibungkam
Enable Notifications OK No thanks