KIP Aceh Jelaskan Kronologis Kericuhan Hingga Penghentian Debat Ketiga
Infoaceh.net, BANDA ACEH — Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyampaikan penjelasan secara utuh kronologis secara utuh debat publik ketiga pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh hingga dihentikan karena terjadi kericuhan.
Penjelasan itu sehubungan dengan simpang siurnya informasi terkait jalannya debat ketiga yang berlangsung di The Hotel Pade pada Selasa malam (19/11).
Berikut penjelasan yang disampaikan oleh Ketua KIP Aceh Agusni AH kepada INFOACEH.NET pada Jum’at malam (22/11/2024).
Teknis Jalan Debat Ketiga
Segmen pertama diawali penyampaian visi dan misi oleh paslon nomor urut 02, yang kemudian dilanjutkan oleh paslon nomor urut 01.
Pada segmen pertama muncul protes dari pendukung paslon nomor urut 02. Menurut tim paslon nomor urut 02, bahwa paslon nomor urut 01 diduga memakai alat elektronik komunikasi dua arah dalam debat.
Perwakilan Paslon 02 menyampaikan hal tersebut kepada KIP Aceh, kemudian KIP Aceh menyampaikan kepada Panwaslih Provinsi Aceh dan mengoordinakasikan dengan lembaga penyiaran, sehingga KIP Aceh kemudian menyampaikan kepada Paslon 02 akan mengonfirmasikan kepada LO Paslon 02 pada saat jeda iklan, mengingat debat tersebut disiarkan secara langsung.
Sebelum jeda iklan atau di sisa 1 menit 12 detik penyampaian visi misi Paslon 01, kericuhan pun terjadi antara pendukung paslon 01 dan pendukung paslon 02 yang menyebabkan terhenti jalannya debat.
KIP Aceh yang terdiri Wakil Ketua Iskandar Agani, anggota lainnya Khairunnisak dan Hendra Darmawan serta ketua Agusni AH mengambil langkah mediasi dengan melibatkan kedua pihak melalui perwakilan paslon masing-masing.
Paslon nomor urut 01 diwakili Hendra Budian dan paslon nomor urut 02 diwakili oleh Safrizal.
Dari hasil mediasi yang ikut disaksikan Ketua Panwaslih Aceh, Staf Ahli dan Sekretaris dari Panwaslih Aceh, perwakilan kedua paslon menyepakati tiga poin yang ditandatangani Hendra Budian dari perwakilan nomor urut 01 dan Safrizal dari nomor urut 02. Sebagaimana berikut ini :
1. Sesuai tata tertib, setiap alat elektronik yang ada pada paslon tidak dibenarkan untuk digunakan.