Infoaceh.net, BANDA ACEH — Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyampaikan penjelasan secara utuh kronologis secara utuh debat publik ketiga pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh hingga dihentikan karena terjadi kericuhan.
Penjelasan itu sehubungan dengan simpang siurnya informasi terkait jalannya debat ketiga yang berlangsung di The Hotel Pade pada Selasa malam (19/11).
Berikut penjelasan yang disampaikan oleh Ketua KIP Aceh Agusni AH kepada INFOACEH.NET pada Jum’at malam (22/11/2024).
Teknis Jalan Debat Ketiga
Segmen pertama diawali penyampaian visi dan misi oleh paslon nomor urut 02, yang kemudian dilanjutkan oleh paslon nomor urut 01.
Pada segmen pertama muncul protes dari pendukung paslon nomor urut 02. Menurut tim paslon nomor urut 02, bahwa paslon nomor urut 01 diduga memakai alat elektronik komunikasi dua arah dalam debat.
Perwakilan Paslon 02 menyampaikan hal tersebut kepada KIP Aceh, kemudian KIP Aceh menyampaikan kepada Panwaslih Provinsi Aceh dan mengoordinakasikan dengan lembaga penyiaran, sehingga KIP Aceh kemudian menyampaikan kepada Paslon 02 akan mengonfirmasikan kepada LO Paslon 02 pada saat jeda iklan, mengingat debat tersebut disiarkan secara langsung.
Sebelum jeda iklan atau di sisa 1 menit 12 detik penyampaian visi misi Paslon 01, kericuhan pun terjadi antara pendukung paslon 01 dan pendukung paslon 02 yang menyebabkan terhenti jalannya debat.
KIP Aceh yang terdiri Wakil Ketua Iskandar Agani, anggota lainnya Khairunnisak dan Hendra Darmawan serta ketua Agusni AH mengambil langkah mediasi dengan melibatkan kedua pihak melalui perwakilan paslon masing-masing.
Paslon nomor urut 01 diwakili Hendra Budian dan paslon nomor urut 02 diwakili oleh Safrizal.
Dari hasil mediasi yang ikut disaksikan Ketua Panwaslih Aceh, Staf Ahli dan Sekretaris dari Panwaslih Aceh, perwakilan kedua paslon menyepakati tiga poin yang ditandatangani Hendra Budian dari perwakilan nomor urut 01 dan Safrizal dari nomor urut 02. Sebagaimana berikut ini :
1. Sesuai tata tertib, setiap alat elektronik yang ada pada paslon tidak dibenarkan untuk digunakan.
2. Dugaan terhadap alat elektronik yang digunakan oleh salah satu paslon sudah dilepas.
3. Melanjutkan sisa waktu yang terhenti yaitu 1 menit 12 detik.
Ketua KIP Aceh Agusni dimintai untuk menyampaikan tiga poin kesepakatan dalam mediasi, dan perwakilan yang mengikuti mediasi dimintai menyampaikan hasil mediasi kepada paslon dan pendukung masing-masing.
Dalam proses mediasi tidak terdapat komplain oleh masing-masing perwakilan karena alat elektronik yang dimaksud melanggar tata tertib adalah alat elektronik earphone yang berfungsi untuk memandu peserta debat.
Ternyata, begitu segmen berdasarkan sisa waktu debat hendak dilanjutkan, terjadi saling protes lagi antar pendukung masing-masing dan tidak ada titik temu hingga menghabiskan durasi waktu debat yang sudah disepakati dengan pihak penyiaran.
Pihak penyiaran menyampaikan debat tidak bisa dilanjutkan karena sudah melewati batas durasi waktu. Atas dasar itu KIP Aceh mengumumkan durasi waktu debat publik ketiga telah berakhir, atau melewati durasi penyiaran yang sudah disepakati.
Situasi Keamanan
Kericuhan sudah terjadi sejak protes dilayangkan ketika paslon 01 sedang menyampaikan visi dan misi. Pendukung paslon 02 bahkan hingga menaiki area panggung debat yang membuat pihak keamanan melakukan langkah-langkah penertiban.
Masing-masing pendukung juga saling berhadap-hadapan, dan bahkan saling menunjukkan aksi yang bila tidak diantisipasi secara cepat dan tepat berpotensi menimbulkan tindakan kekerasan. Namun, semua dapat diantisipasi dengan baik oleh petugas keamanan.
Setelah debat diumumkan berakhir, pendukung Paslon 01 berupaya mendatangi tempat duduk pimpinan KIP Aceh dan Forkopimda dengan melakukan serangan verbal dan nyaris terjadi benturan fisik sehingga petugas keamanan mengambil tindakan evakuasi pimpinan KIP Aceh ke lantai 2 Ballroom Hotel The Pade.
Langkah pengamanan yang lebih lanjut juga dilakukan oleh petugas untuk memastikan pendukung masing-masing dapat meninggalkan lokasi debat dengan aman dan tertib.
Baru kemudian petugas keamanan mengizinkan Pimpinan KIP Aceh meninggalkan lokasi.
Tidak Langgar Tatib
Dalam pertemuan KIP Aceh dengan Tim Pemenangan Calon gubernur dan wakil gubernur Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi pada Kamis (21/11/2025), Komisioner KIP Aceh Hendra Darmawan menyampaikan bahwa pemakaian alat elektronik bukan pelanggaran.
Disebut bukan pelanggaran karena alat elektronik yang dipakai Bustami Hamzah menurut keterangan Tim Pemenangan Paslon 01 adalah alat elektronik berupa microfon clip-on yang jelas bukan alat bantu untuk memandu paslon dalam debat.
Mekanisme Keberatan
Sekiranya Paslon 01 atau Paslon 02 bermaksud menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kampanye di debat ketiga disarankan untuk menyampaikan kepada Panwaslih Aceh.
Untuk itu, pihak pelapor penting menyiapkan bukti-bukti untuk mendukung klaim adanya pelanggaran, yang diikuti pembuatan pelaporan yang menjelaskan pelaku pelanggaran, jenis, waktu dan tempat terjadinya pelanggaran, yang selanjutnya pengajuan pelaporan kepada Panwaslih Aceh.
“Untuk teknis lengkap dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan Panwaslih Aceh,” terang Agusni AH.
Debat Lanjutan
Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, KPU/KIP Aceh memfasilitasi penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon paling banyak 3 (tiga) kali.
KIP Aceh sudah menyampaikan laporan jalannya debat ketiga kepada KPU menindaklanjuti surat keberatan dari Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 01.