KIP Aceh Jelaskan Kronologis Kericuhan Hingga Penghentian Debat Ketiga
Tidak Langgar Tatib
Dalam pertemuan KIP Aceh dengan Tim Pemenangan Calon gubernur dan wakil gubernur Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi pada Kamis (21/11/2025), Komisioner KIP Aceh Hendra Darmawan menyampaikan bahwa pemakaian alat elektronik bukan pelanggaran.
Disebut bukan pelanggaran karena alat elektronik yang dipakai Bustami Hamzah menurut keterangan Tim Pemenangan Paslon 01 adalah alat elektronik berupa microfon clip-on yang jelas bukan alat bantu untuk memandu paslon dalam debat.
Mekanisme Keberatan
Sekiranya Paslon 01 atau Paslon 02 bermaksud menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kampanye di debat ketiga disarankan untuk menyampaikan kepada Panwaslih Aceh.
Untuk itu, pihak pelapor penting menyiapkan bukti-bukti untuk mendukung klaim adanya pelanggaran, yang diikuti pembuatan pelaporan yang menjelaskan pelaku pelanggaran, jenis, waktu dan tempat terjadinya pelanggaran, yang selanjutnya pengajuan pelaporan kepada Panwaslih Aceh.
“Untuk teknis lengkap dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan Panwaslih Aceh,” terang Agusni AH.
Debat Lanjutan
Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, KPU/KIP Aceh memfasilitasi penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon paling banyak 3 (tiga) kali.
KIP Aceh sudah menyampaikan laporan jalannya debat ketiga kepada KPU menindaklanjuti surat keberatan dari Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 01.