Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

KIP Aceh Jelaskan Posisi Aryos Nivada Sebagai Tim Perumus Debat Cagub

Wakil Ketua KIP Aceh Iskandar A Gani

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyampaikan klarifikasi terkait posisi Aryos Nivada sebagai salah satu tim perumus debat kandidat bagi calon gubernur dan wakil gubernur Aceh.

Klarifikasi sehubungan dengan berita berjudul “Dinilai Berpihak ke Mualem, Penunjukan Aryos Nivada Sebagai Tim Perumus Debat Cagub Dipertanyakan” yang dimuat media online Infoaceh.net pada Senin, tanggal 21 Oktober 2024.

“KIP Aceh menyampaikan terima kasih untuk semua pandangan baik dalam bentuk masukan maupun klarifikasi dari pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh,” ujar
Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar A Gani dalam klarifikasinya, Senin (21/10).

Iskandar menyatakan, KIP Aceh dengan senang hati menyampaikan informasi dengan maksud agar penyelenggaraan Pilkada Aceh berlangsung secara transparan dan adil.

Ia menjelaskan, Tim Perumus debat cagub berasal dari pakar yang ahli di bidangnya, bisa berasal dari profesional, akademisi, dan/atau tokoh masyarakat.

“Saudara Aryos Nivada adalah salah seorang dari lima Tim Perumus yang di-SK’ kan pada 9 Oktober 2024. Aryos berdasarkan curriullum vitae adalah sosok akademisi. Jenjang pendidikan S2 dan sedang menempuh pendidikan S3 yang terkait dengan ilmu politik dan pemerintahan. Saudara Aryos juga memiliki karya dalam bentuk jurnal dan buku terkait Politik dan Pemilu.

Saudara Aryos juga menegaskan dirinya tidak masuk dalam Tim Pemenangan salah satu calon. Dari pemeriksaan terhadap dokumen SK Tim Pemenangan kedua pasangan calon kami tidak menemukan nama Aryos Nivada,” terangnya.

Tim Perumus dalam menjalankan tugasnya juga berlangsung dinamis, termasuk senantiasa melakukan komunikasi dengan penghubung masing-masing pasangan calon.

“Mengenai tulisan dan media cetak, media online atau organisasi media dimana Aryos Nivada beraktivitas sepenuhnya menjadi rezim regulasi pers dan Kode Etik Pers baik yang di atur dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewar Pers.

Lembaga independen yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia adalah Dewan Pers,” pungkasnya

Lainnya

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab 'Wah Ora Keren'
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks