Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

KIP Aceh Tak Konsisten, Kini Mengaku Paslon 01 Tak Melanggar Tatib Debat

Pimpinan parpol pengusung calon gubernur/wakil gubernur Aceh 01 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, Kamis (21/11), mendatangi Komisioner KIP Aceh untuk menyerahkan surat keberatan penghentian debat ketiga Cagub-Cawagub

Infoaceh.net, Banda Aceh — Pimpinan partai politik pengusung dan pendukung serta tim pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 01 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, pada Kamis (21/11), mendatangi komisioner Komisioner Komisi Independen (KIP) Aceh untuk menyerahkan surat keberatan terhadap penghentian debat publik ketiga Cagub-Cawagub dan meminta penjadwalan ulang debat ketiga yang dihentikan.

Dari KIP Aceh hadir Wakil Ketu Iskandar A Gani, Ahmad Mirza Safwandi, Muhammad Sayuni, Saiful, Hendra Darmawan dan Khairunnisak.

Sementara dari pihak Paslon 01 hadir TM Nurlif (Ketua DPD I Partai Golkar Aceh), Ramadhana Lubis (Wakil Ketua Nasdem Aceh), Syahminan Zakaria (PDA), Yulizar (PDA), Bohaiqi (PAS) Intan Irdawani (PAS) Habibie (Partai Buruh), Yudi Kurnia (PKN), T. Juliansyah Darwin (Ketua Pemuda Pancasila Aceh), Syahrol (Golkar) dan T. Syahreza Darwin (RPP BUMI).

Pertemuan ini berlangsung dari pukul 15.30 hingga 17.00 WIB, Kamis, 21 November 2024.

Dalam pertemuan tersebut pimpinan partai pengusung dan pendukung Paslon 01 juga minta klarifikasi dan penjelasan tentang penghentian debat ketiga yang dilakukan sepihak oleh KIP Aceh.

Pada pertemuan tersebut, Komisioner KIP Aceh akhirnya mengakui bahwa tidak ada tata tertib (Tatib) debat yang dilanggar oleh Paslon 01 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, soal penggunaan alat rekam di debat ketiga, pada Selasa malam, 19 November 2024 di Hotel The Pade Aceh Besar.

“Dalam diskusi tersebut menghasilkan beberapa poin, yaitu KIP Aceh tidak mampu menjelaskan dasar argumentasi dan ketentuan/peraturan dihentikannya debat tersebut secara sepihak,” kata TM Nurlif selaku ketua tim pemenangan paslon gubernur/wakil gubernur Aceh 01.

Menurut Nurlif, KIP Aceh tidak konsisten terhadap alasan penghentian debat dimana adanya pernyataan Ketua KIP Aceh Agusni AH dalam forum debat mengatakan alasan penghentian debat karena “tidak ada titik temu antara paslon.”

Sementara dalam pernyataan ke media tanggal 20 November 2024, Ketua KIP Aceh Agusni AH menyatakan penghentian debat karena “salah satu paslon menolak melanjutkan debat” dan penghentian debat dengan alasan “melebihi durasi waktu debat.”

Sementara itu, Hendra Darmawan selaku Komisioner KIP Aceh, mengatakan tidak ada dalam tata tertib debat yang mengatur tentang larangan penggunaan alat elektronik sebagaimana yang disampaikan.

Pernyataan Hendra Darmawan bertentangan dengan statemen Ketua KIP Aceh Agusni AH di media online yang menyatakan tim Paslon 01 melanggar tata tertib debat karena menggunakan alat elektronik.

“Hasil rapat koordinasi kita di tata tertib KIP itu tidak ada,” kata Hendra Darmawan.

Padahal sebelumnya, Agusni AH yang disampaikan pada saat forum debat yang menyatakan bahwa, “Sesuai dengan tata tertib setiap alat elektronik yang ada pada paslon tidak dibenarkan untuk digunakan.”

“Dari semua rangkaian peristiwa yang terjadi, kami menduga bahwa ada unsur kesengajaan untuk menggagalkan proses debat ketiga sehingga paslon kami gagal menyampaikan visi-misi serta program paslon 01,” kata TM Nurlif lagi.

“Kami menolak dan tidak bisa menerima penghentian debat secara sepihak oleh KIP Aceh. Kami meminta kepada KIP Aceh untuk menjadwalkan ulang dan melanjutkan tahapan debat ke-3 sebelum pemungutan suara,” ujar TM Nurlif.

“Kami meminta Panwaslih Aceh dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti segala proses hukum permasalahan pembubaran debat tersebut,” kata TM Nurlif.

Lainnya

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS bersama Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, TB Ardi Januar. (Foto: Ist)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingati Hari Pajak 2025 dengan menggelar upacara nasional yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, Senin (14/7). (Foto: Ist)
Ketua DPD I Partai Golkar Aceh periode 2020–2025, TM Nurlif, diperpanjang masa jabatannya. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram menyerahkan SK Plt Kadiskopukmdag Aceh Besar kepada Drs Sulaimi MSi di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (14/7). (Foto: Ist)
Klub Persiraja Banda Aceh, akan menggelar latihan perdana pada Jumat, 25 Juli 2025, di Stadion H. Dimurthala Lampineung, Banda Aceh.
Polres Aceh Tengah meraih Juara I Festival Band Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar selama dua hari, 12-13 Juli 2025 di Gedung Meuligoe Tribrata, Mapolda Aceh. (Foto: Ist)
Riza Rahmatillah SH, pengacara muda di Banda Aceh
Rumoh Geudong di Gampong Bili Aron Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie kini menjadi Memorial Living Park. (Foto: Ist)
Konsul Haji pada Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI di Jeddah, Nasrullah Jasam
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah memantau kegiatan hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2025/2026, Senin (14/7/2025). (Foto: Ist)
Petugas Bea Cukai Aceh sedang berlatih menggunakan Handheld X Ray yang mampu menembus berbagai material untuk mencegah barang terlarang. (Foto: Ist)
Kakanwil Kemenag Aceh Azhari didampingi Kepala MTsN 1 Banda Aceh Hj Ummiyani SAg MPd dan ketua komite menyematkan tanda peserta kepada dua perwakilan siswa, Senin, 14 Juli 2025. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris (Syech Muharram), melantik Bahrul Jamil sebagai Sekda Aceh Besar definitif, di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (14/7). (Foto: Ist)
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2025 di aula Meuligoe Polda Aceh, Senin (14/7). (Foto: Ist)
ilustrasi Klose Merek Beras
Presiden Iran Terluka dalam Serangan Bunker Israel
Skandal Judi Online Kominfo: Budi Arie Disebut Terima Jatah Puluhan Miliar
Enable Notifications OK No thanks