KIP Aceh Tak Konsisten, Kini Mengaku Paslon 01 Tak Melanggar Tatib Debat
Infoaceh.net, Banda Aceh — Pimpinan partai politik pengusung dan pendukung serta tim pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 01 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, pada Kamis (21/11), mendatangi komisioner Komisioner Komisi Independen (KIP) Aceh untuk menyerahkan surat keberatan terhadap penghentian debat publik ketiga Cagub-Cawagub dan meminta penjadwalan ulang debat ketiga yang dihentikan.
Dari KIP Aceh hadir Wakil Ketu Iskandar A Gani, Ahmad Mirza Safwandi, Muhammad Sayuni, Saiful, Hendra Darmawan dan Khairunnisak.
Sementara dari pihak Paslon 01 hadir TM Nurlif (Ketua DPD I Partai Golkar Aceh), Ramadhana Lubis (Wakil Ketua Nasdem Aceh), Syahminan Zakaria (PDA), Yulizar (PDA), Bohaiqi (PAS) Intan Irdawani (PAS) Habibie (Partai Buruh), Yudi Kurnia (PKN), T. Juliansyah Darwin (Ketua Pemuda Pancasila Aceh), Syahrol (Golkar) dan T. Syahreza Darwin (RPP BUMI).
Pertemuan ini berlangsung dari pukul 15.30 hingga 17.00 WIB, Kamis, 21 November 2024.
Dalam pertemuan tersebut pimpinan partai pengusung dan pendukung Paslon 01 juga minta klarifikasi dan penjelasan tentang penghentian debat ketiga yang dilakukan sepihak oleh KIP Aceh.
Pada pertemuan tersebut, Komisioner KIP Aceh akhirnya mengakui bahwa tidak ada tata tertib (Tatib) debat yang dilanggar oleh Paslon 01 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, soal penggunaan alat rekam di debat ketiga, pada Selasa malam, 19 November 2024 di Hotel The Pade Aceh Besar.
“Dalam diskusi tersebut menghasilkan beberapa poin, yaitu KIP Aceh tidak mampu menjelaskan dasar argumentasi dan ketentuan/peraturan dihentikannya debat tersebut secara sepihak,” kata TM Nurlif selaku ketua tim pemenangan paslon gubernur/wakil gubernur Aceh 01.
Menurut Nurlif, KIP Aceh tidak konsisten terhadap alasan penghentian debat dimana adanya pernyataan Ketua KIP Aceh Agusni AH dalam forum debat mengatakan alasan penghentian debat karena “tidak ada titik temu antara paslon.”
Sementara dalam pernyataan ke media tanggal 20 November 2024, Ketua KIP Aceh Agusni AH menyatakan penghentian debat karena “salah satu paslon menolak melanjutkan debat” dan penghentian debat dengan alasan “melebihi durasi waktu debat.”