Infoaceh.net, Banda Aceh — Pimpinan partai politik pengusung dan pendukung serta tim pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 01 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, pada Kamis (21/11), mendatangi komisioner Komisioner Komisi Independen (KIP) Aceh untuk menyerahkan surat keberatan terhadap penghentian debat publik ketiga Cagub-Cawagub dan meminta penjadwalan ulang debat ketiga yang dihentikan.
Dari KIP Aceh hadir Wakil Ketu Iskandar A Gani, Ahmad Mirza Safwandi, Muhammad Sayuni, Saiful, Hendra Darmawan dan Khairunnisak.
Sementara dari pihak Paslon 01 hadir TM Nurlif (Ketua DPD I Partai Golkar Aceh), Ramadhana Lubis (Wakil Ketua Nasdem Aceh), Syahminan Zakaria (PDA), Yulizar (PDA), Bohaiqi (PAS) Intan Irdawani (PAS) Habibie (Partai Buruh), Yudi Kurnia (PKN), T. Juliansyah Darwin (Ketua Pemuda Pancasila Aceh), Syahrol (Golkar) dan T. Syahreza Darwin (RPP BUMI).
Pertemuan ini berlangsung dari pukul 15.30 hingga 17.00 WIB, Kamis, 21 November 2024.
Dalam pertemuan tersebut pimpinan partai pengusung dan pendukung Paslon 01 juga minta klarifikasi dan penjelasan tentang penghentian debat ketiga yang dilakukan sepihak oleh KIP Aceh.
Pada pertemuan tersebut, Komisioner KIP Aceh akhirnya mengakui bahwa tidak ada tata tertib (Tatib) debat yang dilanggar oleh Paslon 01 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, soal penggunaan alat rekam di debat ketiga, pada Selasa malam, 19 November 2024 di Hotel The Pade Aceh Besar.
“Dalam diskusi tersebut menghasilkan beberapa poin, yaitu KIP Aceh tidak mampu menjelaskan dasar argumentasi dan ketentuan/peraturan dihentikannya debat tersebut secara sepihak,” kata TM Nurlif selaku ketua tim pemenangan paslon gubernur/wakil gubernur Aceh 01.
Menurut Nurlif, KIP Aceh tidak konsisten terhadap alasan penghentian debat dimana adanya pernyataan Ketua KIP Aceh Agusni AH dalam forum debat mengatakan alasan penghentian debat karena “tidak ada titik temu antara paslon.”
Sementara dalam pernyataan ke media tanggal 20 November 2024, Ketua KIP Aceh Agusni AH menyatakan penghentian debat karena “salah satu paslon menolak melanjutkan debat” dan penghentian debat dengan alasan “melebihi durasi waktu debat.”
Sementara itu, Hendra Darmawan selaku Komisioner KIP Aceh, mengatakan tidak ada dalam tata tertib debat yang mengatur tentang larangan penggunaan alat elektronik sebagaimana yang disampaikan.
Pernyataan Hendra Darmawan bertentangan dengan statemen Ketua KIP Aceh Agusni AH di media online yang menyatakan tim Paslon 01 melanggar tata tertib debat karena menggunakan alat elektronik.
“Hasil rapat koordinasi kita di tata tertib KIP itu tidak ada,” kata Hendra Darmawan.
Padahal sebelumnya, Agusni AH yang disampaikan pada saat forum debat yang menyatakan bahwa, “Sesuai dengan tata tertib setiap alat elektronik yang ada pada paslon tidak dibenarkan untuk digunakan.”
“Dari semua rangkaian peristiwa yang terjadi, kami menduga bahwa ada unsur kesengajaan untuk menggagalkan proses debat ketiga sehingga paslon kami gagal menyampaikan visi-misi serta program paslon 01,” kata TM Nurlif lagi.
“Kami menolak dan tidak bisa menerima penghentian debat secara sepihak oleh KIP Aceh. Kami meminta kepada KIP Aceh untuk menjadwalkan ulang dan melanjutkan tahapan debat ke-3 sebelum pemungutan suara,” ujar TM Nurlif.
“Kami meminta Panwaslih Aceh dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti segala proses hukum permasalahan pembubaran debat tersebut,” kata TM Nurlif.