Infoaceh.net, BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, serta wali kota/wakil wali kota di tempat pemungutan suara (TPS) 03 Gampong Merduati, Kecamatan Kuta Raja, hari ini, Sabtu, 29 November 2024.
PSU ini dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kota Banda Aceh, yang menemukan adanya pelanggaran saat pemungutan suara pada Rabu 27 November 2024, dimana beberapa pemilih terdeteksi menggunakan hak pilih mereka lebih dari satu kali.
“TPS akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB dan pemungutan suara akan berlangsung hingga pukul 14.00 WIB,” kata Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali, Jum’at (29/11/2024).
Jumlah pemilih terdaftar di TPS 03 Merduati adalah 454 orang, dengan rincian 227 pemilih laki-laki dan 227 pemilih perempuan.
Sementara Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh Indra Milwady menjelaskan, pelanggaran di TPS 03 melibatkan tiga pemilih yang diduga menggunakan hak pilih mereka lebih dari sekali.
Selain itu, ditemukan juga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertindak sebagai saksi untuk pasangan calon tertentu.
Panwaslih langsung mengajukan komplain dan mengeluarkan petugas KPPS tersebut dari lokasi.
“Kami langsung mengajukan komplain terhadap petugas KPPS tersebut dan segera mengeluarkannya dari lokasi. Untuk TPS lain di Banda Aceh, tidak ada yang terindikasi harus melakukan PSU. Hanya di TPS 03 Gampong Merduati,” ujar Indra.
Ia menambahkan, Panwaslih Kota Banda Aceh telah merekomendasikan PSU di TPS 3 Gampong Merduati tersebut.
“Proses rekomendasi PSU mulai dengan melaporkan temuan ini ke Panwascam, yang kemudian diteruskan ke PPK. Setelah itu, laporan sampai ke KIP Kota Banda Aceh untuk dieksekusi sesuai prosedur,” paparnya.
Indra menegaskan pentingnya proses ini dilakukan demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pilkada 2024.
Dengan demikian, pelanggaran yang terjadi di TPS 03 Gampong Merduati dapat ditangani secara tuntas.