Infoaceh.net, BANDA ACEH –— Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB untuk pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024 yang berlangsung hingga pukul 14.00 Wib, pada Rabu (27/11/2024).
“Pelaksanaan pemungutan suara di TPS dilaksanakan sejak pukul 08.00 dan berakhir pada pukul 14.00 WIB,” ujar Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh Yusri Razali, dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024).
Keputusan itu berpedoman kepada Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Walikota/Wakil Wali Kota, pada pasal 59 Ayat (3) bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara di setiap TPS dimulai pukul 08.00-14.00 WIB.
KIP Aceh juga sudah mengeluarkan Keputusan Nomor 51 Tahun 2024 Tentang Jadwal Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pilkada 2024 bahwa jadwal penghitungan dimulai pukul 08.00.
Walaupun dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 diatur pemungutan dimulai pukul 07.00 WIB, namun di Aceh tetap merujuk kepada keputusan KIP Aceh dan Qanun Aceh, karena sifatnya berlaku khusus.
Yusri berharap kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Banda Aceh untuk melaksanakan proses pemungutan suara di setiap TPS tepat waktu.
“Penyelenggara Pilkada 2024 harus disiplin dari berbagai aspek, termasuk melaksanakan pemungutan suara tepat waktu. Karenanya, semua penyelenggara baik itu PPK, PPS, maupun KPPS. Semoga pada 27 November, pemungutan dan penghitungan suara berlangsung aman dan lancar,” katanya.
Sementara itu, bagi pemilih yang telah terdaftar di DPT, namun belum mendapat undangan C-pemberitauan, tetap dipersilahkan datang ke TPS dengan membawa KTP.
Cek dulu terdaftar di TPS mana, dengan cara kunjungi https://cekdptonline.kpu.go.id atau lihat langsung daftar DPT di TPS.
“Bagi warga yang sudah mempunyai hak pilih, namun belum terdaftar silahkan datang satu jam sebelum ditutup TPS dengan membawa KTP.
TPS dibuka pukul 08.00 s/d 14.00 WIB,” pungkas Yusri.