BANDA ACEH— Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh untuk memberikan garansi kepada publik dan memastikan tidak ada NIK pemilih ganda maupun pemilih siluman dalam Pemilu 2024 di Provinsi Aceh yang berpotensi merusak pesta demokrasi.
Berdasarkan rapat pleno yang dilaksanakan pada Selasa 27 Juni 2023, KIP Aceh telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, sebanyak 3.742.037 orang.
Hal itu dituangkan dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 45 tahun 2023 tentang penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap Provinsi Aceh dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024, yang kemudian juga dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 857 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap tingkat Nasional dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024.
Terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil adalah tanggungjawab dan harapan semua elemen. Baik penyelenggara, peserta pemilu, maupun masyarakat umum selaku pemilih.
“Hal ini kami anggap sangat penting dikarenakan hasil investigasi yang dilakukan oleh Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Aceh dengan salah satu temuannya adalah masih ditemukan adanya data pemilih ganda, dimana ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) salah satu pemilih yang memberikan keterangan dalam investigasi tersebut yang tercatat atas nama orang lain,” ujar Anggota Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh Hafijal, Senin (10/7).
Hal ini diketahui ketika yang bersangkutan melakukan pengecekan NIK-nya di laman (infopemilu.kpu.go.id), kemudian masih banyak terjadi pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam proses pencalonan DPD dan syarat verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.
“Jadi perlu kita ketahui bersama masih ada masyarakat Aceh yang memiliki hak pilih, tapi tidak memiliki akses untuk melakukan pengecekan NIK karena keterbatasan dan belum melek terhadap teknologi, sehingga tidak menutup kemungkinan permasalahan tersebut masih kerap terjadi, sehingga ruang kelemahan ini kiranya dapat diatasi oleh KIP Aceh,” sebutnya.
Oleh karena itu, NIK atau Nomor Induk Kependudukan bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk. Jadi bagaimana mungkin, satu Nomor Induk Kependudukan terdaftar atas lebih dari satu orang.
Jadi untuk menjawab permasalahan tersebut di kemudian hari penting kiranya bagi KIP dan Bawaslu membuka nomor pengaduan yang itu mudah untuk diakses langsung oleh pemilih atau pelapor selain pengaduan yang telah tersedia selama ini berupa link pelaporan.
“Kami berharap persoalan dan temuan di atas sudah diperbaiki dan dibereskan oleh KIP Aceh sebelum rapat pleno penetapan DPT dilangsungkan pada 27 Juni 2023. Ini juga menjadi ukuran integritas penyelenggara pemilu, kalau daftar pemilih dibawa ke arah cawe cawe, maka dapat berimplikasi besar atas kualitas pemilu nantinya,” tegasnya.
Jadi KIP Aceh harus memberi jaminan DPT Aceh yang berjumlah 3.742.037 orang adalah data valid, tidak ada NIK pemilih ganda maupun pemilih siluman.
Karena hanya dengan begitu, asas dalam demokrasi berupa pelaksanaan one man one vote dalam pemilihan umum terlaksana dengan tepat dan tidak diwarnai oleh praktek-praktek kecurangan berupa DPT ganda maupun KTP ganda yang justru mencederai demokrasi itu sendiri. (IA)