Infoaceh.net, BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh resmi menetapkan pasangan nomor urut 01 Illiza Sa’aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh terpilih hasil Pilkada 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KIP Banda Aceh, perolehan suara pada Pilkada 2024 untuk pasangan nomor urut 01, Illiza-Afdhal memperoleh 44.982 suara atau 41,24 persen dari total suara sah.
Penetapan wali kota terpilih periode 2025-2030 berlangsung dalam rapat pleno terbuka KIP Banda Aceh tentang penetapan pasangan calon terpilih pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Banda Aceh tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Kamis, 9 Januari 2025.
Hadir langsung pasangan Illiza-Afdhal yang menerima SK penetapan calon wali kota terpilih yang diserahkan langsung oleh Ketua KIP Banda Aceh Yusri Razali.
Turut hadir Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST, Pj Sekda Banda Aceh Bachtiar, dan pimpinan partai pengusung Illiza-Afdhal dari Partai Gerindra, Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sementara tiga paslon wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh yakni Zainal Arifin-Mulia Rahman, Aminullah Usman-Isnaini Husda dan Irwan Djohan-Khairul Amal tidak hadir di lokasi acara penetapan.
Penetapan tersebut didasarkan Berita Acara Nomor 002/PL.02.7-BA/1171/2025, mengenai penetapan pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota terpilih untuk Pemilihan Kota Banda Aceh 2024.
Ketua KIP Banda Aceh Yusri Razali menjelaskan, keputusan ini merujuk pada berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh 2024, sesuai dengan Model D Hasil KWK bupati/wali kota.
“KIP Banda Aceh menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh nomor urut 01 Illiza Sa’aduddin Djamal-Afdhal Khalilullah, dengan perolehan suara sebanyak 44.982 atau 41,24 persen dari total suara sah, sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih Kota Banda Aceh periode 2025-2030 dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh tahun 2024,” ucap Yusri membacakan putusan berita acara.
Berita acara dibuat enam rangkap dan masing-masing ditandatangani oleh ketua dan anggota KIP Banda Aceh. Selanjutnya, salinan SK tersebut diserahkan kepada pasangan terpilih, panwaslih, pimpinan partai politik pengusung, dan pimpinan DPRK.
“Sesuai ketentuan yang ada, satu hari setelah penetapan, kami juga akan menyerahkan kepada DPRK Kota Banda Aceh. Mungkin besok kami akan mengantarkan hasil penetapan ini, sekaligus dengan dokumen pendukung lainnya,” pungkasnya.