Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

KIP Tetapkan Jamal – Sayuti Penuhi Syarat Calon Bupati Pidie Jalur Independen

KIP Pidie menetapkan pasangan Jamal Abdullah-Sayuti Mukhtar memenuhi syarat sebagai bakal calon Bupati/Wakil Bupati dari jalur independen pada Pilkada 2024. Foto: Istimewa

INFOACEH.NET, SIGLI — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie menetapkan pasangan Jamaluddin Abdullah atau Haji Jamal Abadi dan Sayuti Mukhtar memenuhi syarat sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur independen untuk maju pada Pilkada November 2024 mendatang.

Penetapan pada Rapat Pleno Terbuka dan Penyampaian Keputusan Penetapan Pemenuhan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Pilkada 2024 Kabupaten Pidie, di aula KIP Pidie, Senin (19/8/2024).

Ketua KIP Pidie Ramli Usman membuka rapat pleno tersebut didampingi Anggota KIP lainnya, Azhari, Sufyan, Azharuddin, Edi Kurniawan, serta dihadiri Sekretaris KIP Pidie, Neti Saparita dan turut dihadiri Komisioner Panwaslih Pidie.

Keputusan KIP Pidie hasil rapat pleno, kemudian diserahkan kepada Bakal Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati jalur Perseorangan yang telah Memenuhi Syarat, Jamal Abdullah-Sayuti Mukhtar, yang didampingi Petugas Penghubung (LO).

Keputusan tersebut juga disampaikan kepada Panwaslih Kabupaten Pidie sebagai pemberitahuan.

Sebagai diketahui, untuk memenuhi syarat Bacalon dari jalur perorangan harus didukung oleh minimal 13.347 orang (KTP), serta tersebar di minimal 12 kecamatan dari 23 kecamatan dalam Kabupaten Pidie.

Dan hasil verifikasi faktual KIP Pidie, pasangan Bacalon Jamal Abdullah- Sayuti telah memenuhi syarat, dengan dukungan 15.982 KTP yang tersebar di 23 kecamatan.

Lainnya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Spanyol kini dilanda situasi darurat bak neraka bocor. Lebih dari 1.000 orang dilaporkan meninggal dunia
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang ngamar dengan istri TNI atau Ibu Persit kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumatera Selatan
Seorang wanita paruh baya, ZU (33) warga salah satu Gampong di Pidie Jaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia diduga melakukan pencurian uang Rp20 juta di TK Az – Zahra, Kuta Alam Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Rombongan berpakaian serba putih yang viral karena melakukan ritual spiritual di Puncak Hargo Dumilah, Gunung Lawu, ternyata merupakan jamaah Nahdlatul Ulama (NU) asal Desa Sambongbangi, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, melakukan kunjungan audiensi dengan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Ist)
Kadiskes Aceh, dr Munawar SpOG bersilaturahmi dan berdiskusi dengan Pengurus PWI Aceh di Kantor PWI Aceh, Selasa, 15 Juli 2025. (Dok. PWI Aceh)
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa kurang mampu.
YARA menyoroti lambannya penyelesaian proyek Jalan Tol Padang Tiji–Seulimeum yang sudah berjalan 7 tahun, namun hingga kini belum juga difungsikan secara resmi. (Foto: Ist)
Polresta Banda Aceh hari melaksanakan razia Operasi Patuh Seulawah 2025 yang dipusatkan di Jalan Teuku Umar, tepatnya depan Gedung Taman Budaya Aceh, Selasa (15/7). Sebanyak 30 pengendara ditilang karena pelanggaran lalu lintas. (Foto: Ist)
Anies Baswedan memiliki peluang besar untuk kembali mencalonkan diri sebagai presiden pada Pilpres 2029. 
Mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri
Klose Foto Mohammad Riza Chalid Bersama Presiden Prabowo Subianto
Ratusan siswa baru MTsN 1 Model Banda Aceh mengikuti pelatihan Baris-berbaris yang dipandu langsung anggota TNI Koramil 13/Kuta Alam Banda Aceh, Selasa (15/7). (Foto: For Infoaceh.net)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo
Bobby Kertanegara adalah kucing peliharaan Presiden Prabowo Subianto
Empat anak ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah rumah milik pria lanjut usia, Minggu (13/7/2025) dini hari.
Ayah dan Keteladanannya

Ayah dan Keteladanannya

Opini
4 Ketentuan Rujuk dalam Hukum Pernikahan di Indonesia
Enable Notifications OK No thanks