INFOACEH.NET, SIGLI — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie menetapkan pasangan Jamaluddin Abdullah atau Haji Jamal Abadi dan Sayuti Mukhtar memenuhi syarat sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur independen untuk maju pada Pilkada November 2024 mendatang.
Penetapan pada Rapat Pleno Terbuka dan Penyampaian Keputusan Penetapan Pemenuhan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Pilkada 2024 Kabupaten Pidie, di aula KIP Pidie, Senin (19/8/2024).
Ketua KIP Pidie Ramli Usman membuka rapat pleno tersebut didampingi Anggota KIP lainnya, Azhari, Sufyan, Azharuddin, Edi Kurniawan, serta dihadiri Sekretaris KIP Pidie, Neti Saparita dan turut dihadiri Komisioner Panwaslih Pidie.
Keputusan KIP Pidie hasil rapat pleno, kemudian diserahkan kepada Bakal Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati jalur Perseorangan yang telah Memenuhi Syarat, Jamal Abdullah-Sayuti Mukhtar, yang didampingi Petugas Penghubung (LO).
Keputusan tersebut juga disampaikan kepada Panwaslih Kabupaten Pidie sebagai pemberitahuan.
Sebagai diketahui, untuk memenuhi syarat Bacalon dari jalur perorangan harus didukung oleh minimal 13.347 orang (KTP), serta tersebar di minimal 12 kecamatan dari 23 kecamatan dalam Kabupaten Pidie.
Dan hasil verifikasi faktual KIP Pidie, pasangan Bacalon Jamal Abdullah- Sayuti telah memenuhi syarat, dengan dukungan 15.982 KTP yang tersebar di 23 kecamatan.