Infoaceh.net, Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengharapkan agar pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih Muzakir Manaf-Fadhlullah atau Mualem-Dek Fad tidak diundur.
Ketua Komisi I DPRA Tgk Muharuddin berharap pelantikan Gubernur Aceh dapat dilaksanakan pada 7 Februari 2025, hal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
Terkait jadwal pelantikan tersebut, Komisi I DPRA bersama Pemerintah Aceh telah menyepakati pelantikan gubernur/wakil gubernur terpilih pada Pilkada 2024 dilaksanakan pada 7 Februari 2025.
Kesepakatan ini disampaikan oleh Ketua Komisi 1 DPRA, Tgk Muharuddin, usai rapat bersama Pemerintah Aceh dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di ruang rapat Komisi 1 DPRA, Senin (6/1/2025).
Turut hadir pada rapat tersebut, Ketua DPRA Zulfadli, Plh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh Drs Syakir, Karo Hukum Setda Aceh Muhammad Junaidi, Karo Administrasi Pimpinan Setda Aceh Akkar Arafat dan Anggota KIP Aceh Muhammad Sayuni.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah tahapan pelantikan Mualem-Dek Fad.
“Aceh tidak termasuk dalam sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi untuk pemilihan gubernur. Sehingga Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bisa menyiapkan SK untuk pelantikan gubernur Aceh,” jelas Tgk Muharuddin.
Untuk itu, DPRA Aceh berharap SK dapat diterbitkan lebih awal bagi Aceh yang tanpa sengketa hasil pilgub agar proses pelantikan bisa dipercepat.
Lebih lanjut, Tgk Muharuddin menegaskan bahwa mekanisme pelantikan gubernur/wakil gubernur Aceh, Komisi I DPRA dengan Pemerintah Aceh sepakat menggunakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Karena jika dilihat dari tahapan yang dijalankan oleh KIP Aceh, mulai dari pendaftaran calon gubernur merujuk pada UUPA, termasuk di dalamnya ada tes baca Al-quran.
Maka dalam hal ini, DPRA berharap Pemerintah Pusat menghormati UUPA dengan melakukan pelantikan di 7 Februari 2024.
Menurut Muharuddin, pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden di hadapan Mahkamah Syariah dalam sidang paripurna DPR Aceh. Proses ini sesuai dengan Pasal 69 huruf c UUPA.
“Kami menghormati mekanisme pilkada serentak yang dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, termasuk proses khusus seperti tes baca Al-Qur’an. Namun, pelantikan harus tetap mengikuti aturan dalam UUPA,” kata awak media.
Terkait jadwal pelantikan, Muharuddin menyebutkan bahwa pihaknya mendukung pelaksanaan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, yang menetapkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur pada 7 Februari 2025.